PEMERINTAH pusat melalui UU Cipta Kerja telah mempermudah pengusaha kena pajak pedagang eceran (PKP PE) dalam menerbitkan faktur pajak kepada konsumen akhir. Kini, PKP PE dapat menerbitkan faktur pajak tanpa perlu mencantumkan identitas pembeli.
Ketentuan mengenai tata cara pembuatan faktur pajak PKP PE kepada konsumen akhir tersebut diatur dalam Bagian Keempat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 tentang pelaksanaan UU No. 11/2020 atau UU Cipta Kerja.
Kriteria pedagang eceran telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-55/PJ/2020 tentang Penjelasan Mengenai Kriteria Pedagang Eceran. Dalam hal ini, termasuk PKP PE yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Sementara itu, konsumen akhir dikelompokkan menjadi dua karakteristik. Pertama, pembeli yang mengonsumsi barang dan/atau jasa secara langsung. Kedua, pembeli yang tak memakai barang dan/atau memanfaatkan jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.
Tidak hanya transaksi penjualan, PKP PE dapat membuat faktur pajak atas transaksi pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma dengan syarat penerima adalah konsumen akhir.
Transaksi pemakaian sendiri tidak boleh berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau dipakai untuk kegiatan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP PE.
Penerbitan faktur pajak oleh PKP PE kepada konsumen akhir dapat dilakukan dengan mencantumkan paling sedikit empat keterangan sebagai berikut:
Faktur pajak dapat dibuat dalam bentuk bon kontan, faktur penjualan, cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran sejenis lainnya. Untuk diperhatikan, faktur pajak yang dibuat tidak dapat dijadikan pajak masukan oleh pembeli.
PKP PE akan membuat faktur pajak paling sedikit dua rangkap. Lembar pertama untuk pembeli BKP dan/atau penerima JKP dan arsip PKP PE. Lembar kedua diperuntukkan sebagai arsip PKP PE yang dapat disimpan dalam berupa rekaman faktur pajak elektronik sebagai sarana penyimpanan data.
Seperti diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER/29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN, faktur pajak tersebut dilaporkan sebagai PPN keluaran digunggung.
PKP PE dapat melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 pada formulir 1111 A2 untuk masa pajak yang sama dengan tanggal faktur pajak dibuat. SPT Masa PPN 1111 dapat dilaporkan dalam bentuk formular kertas (hard copy) atau dokumen elektronik.
SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Lalu, untuk batas waktu penyetoran PPN ke negara dilakukan paling lambat akhir bulan. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)