TIPS PAJAK

Cara Atasi Kode Eror ETAX-40002 di e-Faktur

Redaksi DDTCNews
Rabu, 15 September 2021 | 15.00 WIB
Cara Atasi Kode Eror ETAX-40002 di e-Faktur

SAAT menggunakan layanan daring, wajib pajak mungkin pernah menjumpai kode eror atau muncul pesan yang mengakibatkan proses layanan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu kode eror tersebut di antaranya ETAX 40002: Error di Service.

Kode ETAX 40002 terjadi ketika wajib pajak menggunakan aplikasi e-faktur. Pesan ETAX 40002 ini mengartikan aplikasi e-faktur tidak berhasil melakukan koneksi dengan sistem Ditjen Pajak (DJP) sebagai tujuan server e-faktur.

Pesan ETAX 40002 ini umumnya menandakan adanya masalah pada sertifikat elektronik atau sertifikat digital yang digunakan wajib pajak. Biasanya, kode eror tersebut muncul ketika melakukan registrasi, start uploader, pembatalan faktur, dan sinkronisasi profil.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengatasi kode eror ETAX 40002: Error di Service. Untuk diperhatikan, setidaknya terdapat tiga kemungkinan yang menyebabkan masalah sertifikat elektronik wajib pajak.

Pertama, file sertifikat elektronik rusak karena serangan virus. Untuk mengatasinya, wajib pajak disarankan untuk mengunduh kembali sertifikat elektronik. Kedua, sertifikat elektronik wajib pajak sudah tidak berlaku (expired).

Untuk itu, wajib pajak disarankan untuk mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik tersebut. Sekadar informasi, masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun. Artinya, pengusaha kena pajak (PKP) harus mengajukan perpanjangan sertifikat setiap dua tahun.

Ketiga, passphrase yang dimasukkan tidak tepat. Ketika akan mengunduh atau unggah sertifikat elektronik di aplikasi e-faktur, biasanya dibutuhkan passphrase. Oleh karena itu, pastikan penulisan passphrase sudah tepat.

Kesimpulannya, kode eror ETAX 40002 terjadi karena adanya kerusakan pada sertifikat elektronik yang disebabkan adanya serangan virus ke komputer atau sertifikat elektronik ternyata telah berakhir masa berlakunya. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.