DALAM e-faktur versi terbaru atau 3.0, wajib pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak kini dapat lebih mudah untuk meng-upload pajak masukan. Hal ini dikarenakan e-faktur 3.0 memiliki fitur tambahan berupa prepopulated pajak masukan.
Merujuk pada FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur yang dirilis Ditjen Pajak (DJP), fitur prepopulated tersebut membuat PKP tidak perlu lagi menginput data pajak masukan secara manual (key-in).
Dengan demikian, prepopulated diharapkan mengurangi terjadinya kesalahan input data, misalnya data nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Meski begitu, fitur prepopulated ini merupakan fitur tambahan dan tidak menghilangkan fungsi key-in atau mekanisme impor data CSV.
Pada versi aplikasi sebelumnya, PKP harus melakukan input data faktur pajak secara manual/melalui skema impor/melalui aplikasi scanner e-faktur. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara upload faktur pajak masukan menggunakan fitur prepopulated.
Mula-mula, silakan jalankan aplikasi e-faktur. Pastikan, Anda melihat menu Prepopulated Data yang menjadi tanda e-faktur Anda sudah update dengan versi terbaru yaitu versi 3.0. Selanjutnya, silakan pilih menu Prepopulated Data. Lalu pilih Faktur Pajak Masukan.
Setelah itu, silakan pilih masa dan tahun pajak yang ingin Anda proses. Silakan isi masa dan tahun pajak, lalu klik Get Data. Nanti, Anda akan diharuskan untuk mengisi dua kali kode captcha. Untuk kode captcha yang pertama bertujuan untuk menjalankan start uploader.
Selain itu, kode captcha yang pertama juga bertujuan untuk membangun koneksi antara aplikasi client desktop dengan server DJP. Silakan isi kode captcha yang tertera dan isi password akun PKP atau e-nofa. Lalu, klik Submit.
Setelah itu, kode captcha kedua akan muncul. Kode captcha ini bertujuan untuk validasi get data per halaman untuk kemudian data dapat ditarik. Silakan input kode captcha yang tertera, setelah itu klik validate.
Setelah itu, Anda akan melihat seluruh faktur pajak masukan untuk masa dan tahun pajak yang Anda isi sebelumnya. Silakan pilih faktur pajak masukan yang ingin Anda kreditkan atau sorot seluruh data (Ctrl + A) jika seluruh data akan dikreditkan, lalu klik Upload.
Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi atau pesan. Faktu pajak masukan yang sudah siap di-upload tidak dapat diubah lagi. Bila yakin, silakan klik Yes dan Oke. Untuk memastikan uploader berjalan, silakan pilih menu Manajemen Upload di menu utama.
Pada menu tersebut, klik Upload Faktur/retur. Setelah itu, klik Start Uploader. Tunggu beberapa saat, nanti akan muncul notifikasi uploader berjalan. Untuk mengecek faktur pajak masukan yang berhasil di-upload, silakan pilih menu Faktur di menu utama.
Pada menu tersebut, pilih Pajak Masukan dan klik Administrasi Faktur. Pastikan, faktur pajak yang Anda upload tersebut berstatus approval success. Bila ternyata tidak sukses, silakan cari tahu apa penyebabnya atau kode erornya seperti apa. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.