Guna merealisasikan administrasi pajak yang sederhana, Ditjen Pajak (DJP) memanfaatkan teknologi. Salah satu produk yang dihasilkan DJP dalam upaya transformasi digital adalah e-billing.
Sistem billing DJP merupakan sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.
Sementara itu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Wajib pajak dapat memperoleh kode billing di antaranya dengan mengakses aplikasi billing DJP atau e-billing..
Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara membuat kode billing Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21 melalui DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan.
Pada tampilan menu dashboard DJP Online, silakan pilih menu bayar. Lalu klik e-billing.. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Untuk NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi.
Pilih jenis pajak yang dikehendaki. Bila Anda ingin membuat e-billing. STP untuk PPh Pasal 21 maka pilih PPh Pasal 21 dengan kode 411121. Setelah itu, pilih jenis setoran yaitu STP dengan kode 300.
Lalu, silakan isi masa pajak, tahun pajak dan jumlah setor. Jangan lupa untuk mengisi nomor ketetapan. Untuk mengisi nomor ketetapan, Anda bisa melihat di dalam STP yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Setelah itu, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode keamanan, dan klik Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi data yang Anda isi sudah benar.
Setelah itu, klik Cetak. Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Anda kemudian bisa membayar denda pajak dengan menggunakan ID billing Anda ke bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.