TIPS MENDAPATKAN INSENTIF

Cara Memunculkan Menu KSWP dan E-Reporting Insentif di DJP Online

Ringkang Gumiwang
Jumat, 22 Mei 2020 | 12.02 WIB
Cara Memunculkan Menu KSWP dan E-Reporting Insentif di DJP Online

GUNA meringankan beban wajib pajak yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif pajak, di antaranya seperti insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan PPh Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) DTP.

Pemberian insentif bagi wajib pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Namun, fasilitas tersebut tidak serta merta langsung diberikan kepada wajib pajak. Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh wajib pajak, di antaranya harus melakukan permohonan pengajuan dan pelaporan realisasi di DJP Online.

Wajib pajak yang ingin mendapatkan insentif harus mengajukan permohonan insentif dengan mengakses info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Setelah itu, wajib pajak juga harus melaporkan realisasi insentif dengan mengakses menu e-Reporting Insentif Covid-19. 

Namun, tidak sedikit wajib pajak yang justru tidak menemukan kedua fitur layanan atau hanya menemukan salah satunya ketika mengakses DJP Online. Lantas, bagaimana caranya untuk memunculkan layanan KSWP dan/atau e-Reporting Insentif Covid-19?

Pertama, pastikan Anda terlebih dahulu sudah memiliki akun DJP Online. Jika sudah, masukan 15 digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password Anda, serta kode keamanan. Setelah itu, klik menu Profil.

Pada menu Profil, Anda akan melihat beberapa fitur seperti Data Profil, Ubah Kata Sandi dan Aktivasi Fitur Layanan. Kemudian klik Aktivasi Fitur Layanan. Nanti di sebelah kanan akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan.

Anda bisa melihat menu Info KSWP dan e-Reporting belum tercentang, silahkan centang menu Info KSWP dan klik Ubah Fitur Layanan. Setelah itu akan muncul notifikasi ‘Apakah Anda yakin ingin mengubah?’ lalu klik Ya.

Apabila Anda berhasil melakukan perubahan, akan muncul notifikasi bahwa ubah akses profil Anda sudah berhasil. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan Login DJP Online kembali.

Setelah melakukan Login kembali. Cek menu Layanan. Nanti, menu KSWP dan e-Reporting akan muncul. Kini, Anda sudah bisa mengajukan insentif pajak dan melaporkan realisasinya sesuai PMK 44/2020. Mudah, kan? (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.