News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
IZIN KONSULTAN PAJAK

Ada Aplikasi Satu-Profkeu, Akses Layanan Wajib lewat SSO KemenkeuID

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 30 Oktober 2026 | 09.30 WIB
Ada Aplikasi Satu-Profkeu, Akses Layanan Wajib lewat SSO KemenkeuID
<p>Ilustrasi.&nbsp;Halaman depan laman&nbsp;Satu-ProfKeu.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) resmi mengoperasikan aplikasi Satu-ProfKeu. Aplikasi berbasis web yang ini mengintegrasikan pengelolaan basis data serta layanan perizinan, hingga pembinaan profesi keuangan, termasuk konsultan pajak.

Pengguna dapat mengakses Satu-ProfKeu melalui laman satu-profkeu.kemenkeu.go.id. Untuk mengakses seluruh layanan, pengguna diwajibkan masuk (login) menggunakan akun single sign-on (SSO) Kementerian Keuangan atau KemenkeuID.

"Pengguna yang belum memiliki akun perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu," jelas DPPPK dalam buku panduan resmi aplikasi Satu Profkeu, dikutip pada Jumat (29/10/2026).

Pengguna yang belum memiliki akun dapat melakukan registrasi baik melalui tautan yang disediakan di laman beranda Satu-ProfKeu maupun portal resmi sso.kemenkeu.go.id. Dalam proses pendaftaran KemenkeuID, pemohon diminta mengisi identitas diri sesuai dokumen kependudukan dan menetapkan kata sandi.

Selain itu, pengguna akan diminta melakukan verifikasi melalui tautan email, serta mengaktifkan multi-factor authentication (MFA) via aplikasi autentikator. Aplikasi autentikator dapat diunduh melalui playstore atau Appstore di handphone.

Bagi praktisi yang telah memegang izin atau registrasi profesi pada sistem terdahulu, Satu-ProfKeu turut memuat menu khusus Pencarian dan Klaim Profil Migrasi. Fasilitas ini memungkinkan pengguna menautkan histori data keprofesian terdahulu ke akun SSO KemenkeuID baru secara otomatis.

“Fitur ini ditujukan bagi pengguna yang telah memiliki izin atau nomor registrasi profesi, tetapi data profilnya belum terhubung dengan akun,” jelas DPPPK.

Aplikasi Satu-ProfKeu perlu menjadi perhatian karena menjadi saluran baru untuk mengajukan izin konsultan pajak. Aplikasi ini menggantikan SIKOP dan Gform. Selain itu, aplikasi ini juga menjadi saluran pengajuan izin kantor konsultan pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.