Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0/1000
Caezar Putra
baru saja
Moral pajak merupakan unsur utama dalam hal keberhasilan perpajakan suatu negara. Dengan adanya moral pajak dan juga itikad baik dalam konteks hukum pajak, suatu negara dapat lebih mudah mencapai keberhadilan perpajakan. Dengan demikian pula, individu dapat lebih memahami kewajibannya dalam perpajakan.
Ihsanul Alvin Sofyan
baru saja
Pendekatan moral pajak melalui konsep iktikad baik mencerminkan pergeseran penting dalam hukum pajak modern dari kepatuhan formal semata menuju kepatuhan yang berlandaskan integritas. Pendekatan ini menjadi fondasi kuat dalam membangun sistem perpajakan yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada etika. Dengan mengedepankan nilai moral dan asas iktikad baik, diharapkan masyarakat dapat menjamin kontribusinya melalui sistem pajak, bahkan tanpa perlu pendekatan yang bersifat memaksa.
Annisa Amalia Nurul Mumtaz
baru saja
Saya setuju bahwa pemilihan istilah ‘iktikad baik’ dalam membangun nilai moral pajak sangat tepat, karena menegaskan bahwa kepatuhan bukan hanya bentuk ketaatan hukum, tetapi juga cerminan niat mulia dan kesungguhan warga negara. Mudah-mudahan nilai ini terus ditanamkan melalui edukasi dan integritas layanan perpajakan.
Malvin Ginting
baru saja
Saya setuju dengan pendapat Bapak Darusslam bahwa pendekatan moral lewat “iktikad baik” sangat penting untuk membangun kepatuhan dan kooperasi pajak yang lebih berkelanjutan. Kesadaran dari dalam diri jauh lebih kuat daripada sekadar takut sanksi.
dinda. ddtc
baru saja
Saya setuju dengan penggunaan terminologi iktikad baik, mengingatkan bahwa wajib pajak dapat menerapkan nilai moral pajak yang dapat diberikan dengan sukarela dan kesadaran penuh.
Mochammad Dera Lauranno Kusnadi
baru saja
Hukum pajak yang mengadopsi hukum positivisme dengan menggunakan terminologi etikad baik dalam ilmu hukum merupakan suatu hal pembahasan yang berkaitan dengan moral moral yang harus ditanamkan, dan dalam konteks perpajakan sendiri tentunya bermakna bahwa pengelolaan pajak harus terintegrasi dan dapat membawa manfaat untuk penerimanya dalam konteks pajak yang dipungut dari masyarakat harus memiliki manfaat untuk masyarakat.
Felix Bahari
baru saja
Terima kasih Bapak, saya setuju bahwa adaptasi terminologi itikad baik ini tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga mencerminkan upaya membangun budaya pajak yang berlandaskan kesadaran, kejujuran, dan tanggung jawab bersama. Ini sebuah fondasi penting bagi sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Muhammad Naufal Hardiza
baru saja
Hukum pajak di berbagai negara sudah sepatutnya membangun moral pajak yang memperhatikan kondisi sosial-politik masyarakat alih-alih hanya melihat dari sisi legalitasnya semata. Prinsip The Four Maxims yang digagas oleh Adam Smith, menekankan pentingnya perhatian atas kemampuan masyarakat dalam membayar pajak dengan kepastian dan kenyamanan serta bagaimana instrumen fiskal tersebut memberi timbal balik dan berlaku secara efisien. Tentu terminologi iktikad baik secara tersirat menjelaskan bahwa pengelolaan pajak mengharuskan intergritas dan aspek moral benar-benar menjadi perhatian otoritas pajak.
Muhammad Fathir Anwar Dzaki
baru saja
Iktikad Baik dalam ilmu hukum terkhusus hukum pajak menjadi suatu terminologi yang dibangun untuk menjembatani antara kepatuhan serta integritas yang ada pada satu naungan yaitu payung berupa nilai moral. dalam hal ini Nilai Moral dengan asas Iktikad Baik diharapkan dapat mendorong pemenuhan hak dan kewajiban pajak berjalan secara semestinya dan terlindungi dengan sebaik mungkin.
Fatrick Efendy
baru saja
Buku ini membahas terkait moral moral yang harus dibentuk dalam membangun sistem perpajakan. Fiskus dalam hal ini harus memberikan pelayanan dengan transparan dan adil untuk menunjukan kualitas perpajakan. Dalam hal ini wajib pajak juga perlu untuk menunjukan itikad baik dalam kepatuhan terhadap perpajakan. Dalam buku ini juga membahas bagaimana sejarah perpajakan bisa hadir ditengah kehidupan masyarakat sekarang.
Bagi yang berminat untuk membaca buku ini dapat diakses secara gratis melalui Perpajakan DDTC atau bisa hadir langsung secara offline di perpustakaan DDTC tepat nya, Menara DDTC.
Ambrosius Manuel
baru saja
Perpajak dalam dunia skearang semakin menuju arah yang baik dengan nilai moral pajak diadopsi ke dalam hukum positif yang juga menggunakan bahasa iktikad baik. Hal ini menjadi berita yang sangat postif dalam dunia perpajakan maupun diluar perpajakan.
Wahyu Intan Maulidiyah
baru saja
Terminologi “iktikad baik” dalam konteks pajak memberikan perspektif baru bahwa kepatuhan bukan hanya soal kewajiban formal, tapi juga soal integritas dan tanggung jawab moral.
Marsha Medina
baru saja
Saya sepakat dengan Bapak Darussalam bahwa integrasi nilai moral dalam hukum pajak melalui prinsip iktikad baik adalah langkah tepat. Ini membuat pajak tidak hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga wujud partisipasi moral demi kepentingan bersama.
Calissta Verginia Karlan
baru saja
Dalam buku ini menekankan pentingnya membangun kesadaran pajak sebagai tanggung jawab moral warga negara, bukan semata kewajiban hukum. Moral pajak yang tinggi lahir dari kombinasi edukasi sejak dini, pelayanan publik yang berkualitas, sistem perpajakan yang adil dan transparan, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Jika kalian penasaran tentang makna tersirat dari buku ini tentang etika pajak dapat mengaksesnya secara gratis melalui online (Perpajakan DDTC) dan offline (perpustakaan DDTC).
Achmad Hilmy Syarifudin
baru saja
Nilai moral pajak dan itikad baik sangat relevan dalam membentuk kepatuhan perpajakan; fiskus harus melayani dengan transparan dan adil, sementara wajib pajak perlu dengan kesadaran penuh memenuhi kewajiban, sehingga tercipta kooperasi dan kontribusi sukarela yang esensial bagi pembangunan bangsa, memaksimalkan semangat kedermawanan masyarakat Indonesia.
Michael Chang
baru saja
Terminologi iktikad baik merupakan terminologi yang tidak asing dalam bidang hukum perdata di Indonesia, yang mana secara filosofis diatur dalam upaya melindungi baik kepentingan maupun maksud dari para pihak. Kiranya hal ini yang turut mendorong diaturnya iktikad baik dalam peraturan perpajakan, sebagai landasan moral dan nilai yang melandasi baik Wajib Pajak ataupun Fiskus dalam melakukan pemungutan pajak, utamanya dalam melindungi para pihak dalam aspek maupun kegiatan terkait.