Sejumlah warga mengabadikan momen dengan foto bersama di depan Kompleks Istana Kepresidenan, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/4/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/nz
JAKARTA, DDTCNews - Laporan Keuangan Ditjen Pajak (DJP) 2024 menunjukkan permohonan insentif PPh badan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih tergolong minim.
Hingga September 2024, tercatat hanya ada 7 wajib pajak yang mengajukan fasilitas tax holiday untuk penanaman modal di IKN dan daerah mitra. Belum ada satupun wajib pajak yang mengajukan tax holiday terkait financial center IKN, tax holiday terkait pemindahan kantor pusat ke IKN, dan supertax deduction.
"Data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan wajib pajak melalui sistem OSS dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2024," tulis DJP dalam laporan keuangannya, dikutip pada Kamis (10/7/2025).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, insentif perpajakan di IKN serta daerah mitra diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024.
Wajib pajak yang melakukan penanaman modal di IKN ataupun daerah mitra berhak memperoleh fasilitas tax holiday untuk jangka waktu tertentu, mulai dari hanya selama 10 tahun hingga 30 tahun.
Bila penanaman modal dilakukan pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum, wajib pajak bisa mendapatkan tax holiday selama 20 tahun hingga 30 tahun pajak.
Bila penanaman modal dilakukan pada bidang usaha bangkitan ekonomi, wajib pajak berhak memanfaatkan tax holiday selama 10 tahun pajak hingga 20 tahun pajak. Bila wajib pajak menanamkan modal pada bidang usaha lainnya, wajib pajak bisa memanfaatkan tax holiday selama 10 tahun pajak.
Lebih lanjut, pemerintah memberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dan 85% bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN. Tax holiday diberikan selama 20 tahun hingga 25 tahun pajak.
Terakhir, pemerintah juga memberikan fasilitas tax holiday bagi wajib pajak yang mendirikan atau memindahkan kantor pusat/regional ke IKN. Fasilitas tax holiday yang diberikan adalah sebesar 100% untuk 10 tahun pajak pertama dan 50% untuk 10 tahun pajak berikutnya. (dik)