Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan tempat kegiatan usaha ke Ditjen Pajak (DJP) paling lambat 1 bulan setelah saat berdirinya kegiatan usaha.
Tempat kegiatan usaha dilaporkan oleh wajib pajak ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Setelah didaftarkan, KPP akan memberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) atas tempat kegiatan usaha dimaksud.
"NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak," bunyi Pasal 1 angka 40 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, dikutip pada Kamis (10/7/2025).
Tempat kegiatan usaha yang harus dilaporkan bukan hanya tempat tinggal/kedudukan serta cabang, melainkan juga objek PBB serta sub-unit wajib pajak instansi pemerintah. Namun, khusus untuk objek PBB dan subunit wajib pajak instansi pemerintah, NITKU diterbitkan secara jabatan saat wajib pajak diterbitkan nomor objek pajak (NOP).
Untuk melaporkan tempat kegiatan usaha, wajib pajak harus melaporkannya secara elektronik melalui portal wajib pajak (coretax system), laman/aplikasi yang terintegrasi dengan sistem DJP, atau contact center.
Bila wajib pajak tidak melaporkan tempat kegiatan usaha, KPP bisa memberikan NITKU atas tempat kegiatan usaha secara jabatan setelah dilakukannya penelitian administrasi atas wajib pajak bersangkutan.
NITKU yang melekat pada tempat kegiatan usaha memiliki 6 fungsi, yakni:
Dalam hal sudah tidak melakukan kegiatan usaha di tempat kegiatan usaha, wajib pajak harus menghapus NITKU yang telah terdaftar. Bila tidak, DJP akan menghapus NITKU secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi atas wajib pajak bersangkutan. (rig)