CORETAX SYSTEM

Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Redaksi DDTCNews
Senin, 07 Juli 2025 | 19.30 WIB
Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan melalui coretax system. Salah satu data pribadi yang perlu dimasukkan adalah alamat wajib pajak.

Dalam mendaftar NPWP, perlu minimal data alamat utama, yakni alamat domisili wajib pajak untuk dimasukkan pada coretax system. Wajib pajak perlu memastikan bahwa pengisian dan penulisan detail alamat sudah sesuai dengan KTP di Dukcapil.

"Data alamat saat mendaftar NPWP di coretax system mengambil data dari Dukcapil," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen lewat media sosial, Senin (7/7/2025).

Nah, ada beberapa ketentuan penulisan alamat dalam pendaftaran NPWP via coretax system yang perlu dipahami wajib pajak.

Pertama, kolom 'Detail Alamat' sesuai dengan penulisan pada baris 'Alamat' di KTP tanpa menambahkan baris RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

Kedua, baris 'Alamat' pada KTP biasanya hanya berisi nama jalan, desa, atau kelurahan.

Ketiga, pengisian RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi diisi sesuai dengan kolom masing-masing, bukan dijadikan satu pada kolom 'Detail Alamat'.

Keempat, klik 'Tandai Alamat/Mark Address' untuk memilih titik geotagging. Pastikan peta telah muncul terlebih dulu, lalu perbesar peta untuk dapat memastikan titik yang sesuai.

Selanjutnya, klik dua kali pada titik yang dimaksud, lalu klik simpan Simpan. Meskipun titik telah sesuai, silakan tetap lakukan langkah ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.