BEBERAPA jenis fasilitas pajak mensyaratkan surat keterangan fiskal untuk dapat memanfaatkannya. Fasilitas pajak tersebut di antaranya seperti tax holiday, tax allowance, dan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Tidak hanya untuk permohonan fasilitas pajak, surat keterangan fiskal juga diperlukan guna memperoleh layanan publik tertentu. Dokumen ini juga juga dibutuhkan oleh wajib pajak yang akan mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.
Selain itu, wajib pajak yang akan mencalonkan diri sebagai pejabat publik seperti calon bupati atau wali kota juga membutuhkan surat keterangan fiskal. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan surat keterangan fiskal?
Definisi
KETENTUAN mengenai pemberian surat keterangan fiskal tercantum dalam Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019. Pasal 1 angka 2 beleid yang berlaku mulai 4 Februari 2019 ini menerangkan definisi dari surat keterangan fiskal (SKF) adalah:
“Informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu”
Terhitung sejak berlakunya Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019 otoritas pajak merelaksasi mekanisme pengajuan SKF. Permohonan SKF yang semula dilakukan secara manual kini dapat dilakukan secara online.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019 yang menyatakan wajib pajak dapat memperoleh SKF dengan mengajukan permohonan melalui laman Ditjen Pajak (DJP).
Laman yang dimaksud adalah layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada pada DJP Online. Tata cara pengajuan SKF melalui DJP Online dapat Anda simak dalam artikel “Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiskal Lewat DJP Online”
Namun, apabila wajib pajak tidak dapat mengakses laman DJP, maka permohonan penerbitan SKF dapat diajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Merujuk pada laman resmi DJP dan layanan KSWP, SKF setidaknya diperlukan untuk 14 hal. Pertama, syarat pengajuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Kedua, syarat pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketiga, syarat pengajuan fasilitas nonfiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.
Keempat, syarat pengajuan pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan real estate kepada special purpose company (SPC) atau Kontrak investasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu. Kelima, syarat pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan di KEK.
Keenam, syarat pendirian kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank. Ketujuh, syarat pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday). Kedelapan, syarat pengadaan barang/jasa. Kesembilan, pelayanan/kegiatan tertentu yang mensyaratkan SKF.
Kesepuluh, izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan umrah. Kesebelas, permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto industri padat karya.
Kedua belas, permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu (vokasi). Ketiga belas, permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
Keempat belas, permohonan pemberian fasilitas PPh badan (tax allowance). Adapun wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan SKF adalah wajib pajak pusat.
Guna dapat memperoleh SKF, ada 3 ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak pusat. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang apabila ada.
Kedua, tidak mempunyai Utang Pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar. Kendati mempunyai utang pajak, keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur.
Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.
Adapun SKF yang telah terbit berlaku untuk 1 bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan. Dalam hal wajib pajak pusat mempunyai cabang, SKF tersebut berlaku juga untuk wajib pajak cabang. Ketentuan lebih lanjut mengenai SKF dapat disimak dalam Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019
Simpulan
INTINYA surat keterangan fiskal (SKF) adalah informasi yang diberikan DJP tentang kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau pelaksanaan kegiatan tertentu. SKF diperlukan untuk beragam jenis layanan publik atau kegiatan tertentu.
Permohonan SKF dapat diajukan secara daring maupun luring. Namun, untuk dapat memperoleh SKF terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut pada hakikatnya menerangkan wajib pajak tersebut tidak memiliki masalah perpajakan atau patuh. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.