WAJIB pajak dapat melakukan penyusutan harta berwujud lebih dari 20 tahun dengan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP), baik secara online maupun langsung ke kantor pajak terdaftar.
Ketentuan terkait dengan pemberitahuan penyusutan harta berwujud lebih dari 20 tahun kepada DJP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72/2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud.
Untuk pemberitahuan secara online, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur layanan Penyusutan dan Amortisasi di DJP Online. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara pemberitahuan untuk penyusutan harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun.
Mula-mula, kunjungi situs web DJP Online. Lalu, isi NPWP/NIK, kata sandi (password), dan kode keamanan. Jika sudah, tekan Login. Kemudian, pilih menu Profil dan tekan Aktivasi Fifur. Setelah itu, centang kolom Penyusutan dan Amortisasi dan tekan Ubah Fitur Layanan.
Selanjutnya, Anda akan diarahkan kembali untuk Login akun DJP Online. Jika sudah Login, pilih menu Layanan. Dalam menu tersebut, tekan fitur Penyusutan dan Amortisasi. Setelah itu, Anda akan melihat data profil wajib pajak dan kolom Daftar Pemberitahuan.
Dalam kolom Daftar Pemberitahuan, silakan tekan Tambah. Kemudian, pilih jenis pemberitahuan untuk harta berwujud bangunan permanen dan tekan Lanjutkan. Lalu, tekan kolom Tambah Harta. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi sejumlah detail informasi.
Informasi yang diisi, mulai dari kode bangunan, nama harta, tanggal perolehan, nilai perolehan, masa manfaat, lokasi bangunan, serta keterangan lain yang dibutuhkan. Setelah diisi dengan lengkap, tekan Tambah.
Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar. Apabila sudah sesuai, tekan Submit untuk mengirim pemberitahuan. Nanti, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Surat dan status dari pemberitahuan pada menu Dashboard. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)