DALAM sejarahnya, Irlandia adalah sebuah negara yang mengutamakan pertanian dan peternakan sehingga negara ini mendapat julukan "Perkebunan Eropa". Negara ini juga dijuluki sebagai “Daratan Zamrud” (Emerald Island), lantaran banyaknya rawa-rawa yang terdapat di Irlandia dan sudah terbentuk sejak zaman neolitik.
Pada akhir tahun 1950-an, Irlandia mulai menjalankan politik terbuka terhadap dunia luar dan ekonominya berkembang pesat. Sejak tahun 1995, Irlandia terus memelihara pertumbuhan ekonomimya sehingga menjadi negara yang paling pesat perkembangan ekonominya dalam organisasi kerja sama ekonomi dan pembangunan (Organization of Economic Co-operation and Development/OECD). Oleh karenanya, Irlandia dijuluki sebagai Macan Kecil Eropa.
Negeri emerald ini pun mencatatkan dirinya sebagai negara dengan ekonomi terbaik di zona euro dalam dua tahun terakhir dengan pendapatan per kapita tahun 2015 sebesar US$61.133. Walaupun Irlandia memiliki populasi yang relatif kecil yaitu hanya sekitar 4,63 juta penduduk, namun negara ini memiliki standarisasi pendidikan, kesejahteraan dan ekonomi yang tinggi.
Sistem Perpajakan
IRLANDIA merupakan negara pertama di dunia yang memberlakukan pajak lingkungan untuk tas belanja plastik sejak tahun 2002. Salah satu prinsip yang dijunjung tinggi oleh Irlandia yakni membuat agar pajak korporasi rendah, sederhana, dan transparan.
Oleh karena itu, otoritas pajak Irlandia menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 12,5% untuk trading income dan 25% untuk non-trading income.
Guna mencegah terjadinya pajak berganda, Irlandia telah menjalin perjanjian pajak dengan lebih dari 72 negara termasuk Indonesia. Negara ini juga telah memilik aturan untuk transfer pricing yang diadopsi sesuai dengan panduan OECD.
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan, Politik | Republik Parlementer |
PDB Nominal | US$ 283,7 miliar (2015) |
Pertumbuhan ekonomi | 26,27% (2015) |
Populasi | 4,64 juta jiwa (2015) |
Tax Ratio | 30,8% (2015) |
Otoritas Pajak | Office of The Revenue Commissioners |
Sistem Perpajakan | Self-Assessment System |
Tarif PPh Badan | ·12,5% untuk trading income ·25% untuk non-trading income |
Tarif PPh Orang Pribadi | 20% & 40% |
Tarif PPN | 23% |
Tarif pajak dividen | 20% |
Tarif pajak royalti | 20% |
Tarif bunga | 20% |
Tax Treaty | 72 negara |