PROFIL PERPAJAKAN TAIWAN

Tarif PPh Orang Pribadinya Bisa 45%

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 Juli 2016 | 12.48 WIB
Tarif PPh Orang Pribadinya Bisa 45%

TAIWAN berada di sebuah pulau kecil yang luasnya tidak lebih besar dari Swiss. Bersama dengan Hong Kong, Korea Selatan dan Singapura, Taiwan dikenal dengan sebutan "Empat Macan Asia", karena kehebatan ekonominya.

Negara ini memiliki cadangan devisa terbesar ke-5 di dunia setelah China, Jepang, Rusia, dan Saudi Arabia. Sebelum abad ke-20, perekonomian Taiwan berasal dari sektor pertanian, namun saat ini sektor pertanian hanya menyumbang 2% dari total PDB.

Kini, Taiwan ditopang oleh sektor teknologi informasi dan komunikasi, beserta produk-produk elektronik yang menjadi andalan. Negara bekas jajahan Jepang ini dikenal juga sebagai penghasil barang tiruan dari produk Jepang yang tersebar di pasar Indonesia.

Dalam sistem perpajakannya, Taiwan menerapkan sistem official assessment, sehingga pemerintah atau dalam hal ini otoritas pajak diberikan kewenangan penuh untuk mengumpulkan uang pajak.

Taiwan menetapkan tarif sebesar 17% untuk PPh badan, namun bagi perusahaan yang memiliki penghasilan kurang dari NT$120.000 atau setara dengan Rp49 juta tidak dikenakan pajak.

Sementara itu, untuk penghasilan orang pribadi, Taiwan menerapkan tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan sebagai berikut.

  • Penghasilan dari NT$0 – 520.000 dikenakan tarif 5%;  
  • Penghasilan dari NT$520.000 – 1.170.000 dikenakan tarif 12%;
  • Penghasilan dari NT$1.170.000 – 2.350.000 dikenakan tarif 20%;
  • Penghasilan dari NT$2.350.000 – 4.400.000 dikenakan tarif 30%;  
  • Penghasilan dari NT$4.400.000 – 10.000.000 dikenakan tarif 40%, dan
  • Penghasilan di atas NT$10.000.000 dikenakan tarif 45%.
Data Perpajakan Taiwan
UraianKeterangan
Sistem pemerintahan, politikRepublik
PDB nominalUS$523,58 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi0,8% (2015)
Populasi23,49 juta jiwa (2015)
Tax ratio15,8% (2012)
Otoritas pajakNational Taxation Bureau
Sistem PerpajakanOfficial Assessment System
Tarif PPh Badan17%
Tarif PPh Orang Pribadi5% - 45%
Tarif PPN5%
Tarif pajak dividen20%
Tarif pajak royalti20%
Tarif bunga15% atau 20%
Tax treaty28 Negara

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.