TAIWAN berada di sebuah pulau kecil yang luasnya tidak lebih besar dari Swiss. Bersama dengan Hong Kong, Korea Selatan dan Singapura, Taiwan dikenal dengan sebutan "Empat Macan Asia", karena kehebatan ekonominya.
Negara ini memiliki cadangan devisa terbesar ke-5 di dunia setelah China, Jepang, Rusia, dan Saudi Arabia. Sebelum abad ke-20, perekonomian Taiwan berasal dari sektor pertanian, namun saat ini sektor pertanian hanya menyumbang 2% dari total PDB.
Kini, Taiwan ditopang oleh sektor teknologi informasi dan komunikasi, beserta produk-produk elektronik yang menjadi andalan. Negara bekas jajahan Jepang ini dikenal juga sebagai penghasil barang tiruan dari produk Jepang yang tersebar di pasar Indonesia.
Dalam sistem perpajakannya, Taiwan menerapkan sistem official assessment, sehingga pemerintah atau dalam hal ini otoritas pajak diberikan kewenangan penuh untuk mengumpulkan uang pajak.
Taiwan menetapkan tarif sebesar 17% untuk PPh badan, namun bagi perusahaan yang memiliki penghasilan kurang dari NT$120.000 atau setara dengan Rp49 juta tidak dikenakan pajak.
Sementara itu, untuk penghasilan orang pribadi, Taiwan menerapkan tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan sebagai berikut.
Uraian | Keterangan |
Sistem pemerintahan, politik | Republik |
PDB nominal | US$523,58 miliar (2015) |
Pertumbuhan ekonomi | 0,8% (2015) |
Populasi | 23,49 juta jiwa (2015) |
Tax ratio | 15,8% (2012) |
Otoritas pajak | National Taxation Bureau |
Sistem Perpajakan | Official Assessment System |
Tarif PPh Badan | 17% |
Tarif PPh Orang Pribadi | 5% - 45% |
Tarif PPN | 5% |
Tarif pajak dividen | 20% |
Tarif pajak royalti | 20% |
Tarif bunga | 15% atau 20% |
Tax treaty | 28 Negara |