MONGOLIA adalah negara yang kaya akan bahan mentah seperti batu bara, tembaga, emas, dan tanah langka. Negara kaya mineral ini menyimpan salah satu tambang tembaga terbesar di dunia yaitu tambang tembaga Oyu Tolgoi yang terletak di pedalaman Gurun Gobi.Â
Negara ini juga dijuluki sebagai negara tertinggi di dunia karena lokasinya yang berada diketinggian 1.580 meter dari permukaan laut.
Pada tahun 2011 Mongolia menjadi satu-satunya negara yang bisa mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 17%. Namun, tingginya pertumbuhan ekonomi tersebut tidak diimbangi dengan kesejahteraan rakyatnya. Pasalnya, sepertiga dari penduduknya masih berada di bawah garis kemiskinan.
Pasca kebangkitan ekonominya, Mongolia juga terus mengalami penurunan dalam pertumbuhan ekonominya, tercatat sampai tahun 2015 secara rata-rata pertumbuhan ekonomi Mongolia turun sekitar 10,28%.
Kebijakan Perpajakan
NEGARA yang dipimpin oleh Presiden Tsakhiagiin Elbegdorj ini memiliki aturan pajak yang unik, khususnya terkait dengan pajak penghasilan (PPh) badan.
Mongolia menerapkan tarif PPh Badan secara progresif bagi perusahaan dengan batas penghasilan tertentu. Bagi perusahaan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan â‚®3 miliar dikenakan tarif 10% sedangkan untuk perusahaan yang berpenghasilan lebih dari â‚®3 miliar dikenakan tarif 25%.
Mongolia juga memberlakukan tarif PPh orang pribadi yang berbeda dari negara lain yang umumnya mengenakan tarif progresif berdasarkan jumlah penghasilannya. Di Mongolia orang pribadi akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan kategori sumber diperolehnya penghasilan.
Adapun withholding tax  dikenakan tarif 20% jika berkaitan dengan pihak subjek pajak luar negeri (non-resident). Hingga 2016 Mongolia telah menandatangani 31 perjanjian penghindaran pajak berganda. (Sumber: World Bank & IMF/Amu)
Uraian | Keterangan |
Sistem pemerintahan | Parlementer |
PDB nominal | US$11,76 miliar (2015) |
Pertumbuhan ekonomi | 2,3% (2015) |
Populasi | 2.959 juta jiwa (2015) |
Tax ratio | 15,31% (2012) |
Otoritas pajak | The General Department of Taxation |
Sistem perpajakan | Self assessment |
Tarif PPh badan | ≤ 3 miliar MNT = 10% > 3 miliar MNT = 25% |
Tarif PPh orang pribadi | Gaji, upah, bonus, pendapatan usaha, pendapatan dari memegang properti (sewa, royalti, dividen, bunga) dan pendapatan dari penjualan saham, surat berharga dan harta bergerak = 10% Penjualan properti tidak bergerak = 2% dari hasil penjualan kotor Penjualan properti intelektual, pendapatan dari olahraga atau seni pertunjukan dan festival = 5% Pendapatan dari kuis, perjudian, dan undian = 40% |
Tarif PPN | 10% |
Tarif pajak bunga | 10% |
Tarif pajak royalti | 10% |
Tax treaty | 31 negara |