MONGOLIA

Reformasi Sistem Pajak, Negara Ini Gandeng IMF

Redaksi DDTCNews
Jumat, 09 Juni 2017 | 11.45 WIB
Reformasi Sistem Pajak, Negara Ini Gandeng IMF

ULAANBAATAR, DDTCNews – Pemerintah Mongolia menggandeng Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) untuk melakukan review atas rencana reformasi pajak yang akan dilakukan Mongoloia. IMF diminta meriview aturan pajak atas sektor pertambangan di Mongolia dan mereformasi rezin Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

IMF mengatakan akan memberikan bantuan teknis untuk melakukan perubahan terhadap sistem pajak negara Mongolia. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan membuat sistem perpajakan menjadi lebih efisien.

“Kami akan berupaya untuk membantu Mongolia dalam rencana reformasi pajaknya dan meninjau seluruh sistem pajak yang diterapkan di Mongolia. Proses review akan kami lakukan mulai Agustus 2017,” ujar keterangan IMF, Kamis (8/7).

IMF menjelaskan rezim pajak yang tepat untuk pertambangan adalah dengan terus memberikan insentif kepada partisipasi perusahaan asing.

Sebuah tim dari IMF telah disiapkan untuk melakukan review tersebut dan hasil laporam review akan disampaikan pada akhir Desember 2017. Ini akan mencakup reformasi pajak pertambahan nilai dan usulan pemangkasan tarif pajak perusahaan.

Pada 2014, parlemen Mongolia telah menyetujui pengurangan tajam dalam pajak pertambangan emas, serta penghapusan tarif pajak royalti sebagai upaya untuk mengurangi penyelundupan dan penambangan gelap.

Tarif pajak pertambangan emas, seperti dilansir dalam tax-news.com, telah dipangkas dari 10% menjadi 2,5% bagi para penambang emas yang menjual produksinya melalui bank sentral atau bank komersial yang telah ditetapkan.

Adapun selain pajak dari sektor pertambangan, Mongolia juga meminta IMF untuk meninjau tarif pajak minyak bumi, meningkatkan bea cukai pada kendaraan dan tembakau, membuat rezim pajak penghasilan orang pribadi menjadi progresif, perluasan basis pajak withholding tax, dan rencana kenaikan tarif kontribusi jaminan sosial selama tiga tahun sampai 2020. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.