BUMI Rafflesia menjadi salah satu julukan dari Provinsi Bengkulu. Julukan tersebut muncul karena daerah ini memang menjadi tempat bertumbuhnya bunga endemik Indonesia, yaitu Rafflesia arnoldii. Bahkan, Raflesia arnoldii menjadi simbol resmi dari Provinsi Bengkulu.
Terletak di bagian barat daya Pulau Sumatera, provinsi ini juga termasyhur akan kekayaan hasil laut, perkebunan, rempah-rempah, dan tambang. Selain itu, daerah ini sempat menjadi salah satu tempat pengasingan bagi pejuang kemerdekaan Indonesia, salah satunya Soekarno. Tak ayal, banyak wisata budaya dan peninggalan sejarah di daerah ini.
Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), total pendapatan daerah Provinsi Bengkulu mencapai Rp3,19 triliun pada 2024. Besaran pendapatan tersebut didominasi oleh dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) senilai Rp2,07 triliun atau 65% dari total pendapatan daerah.
Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) menjadi kontributor pendapatan kedua dengan capaian senilai Rp1,08 triliun atau 34% dari total pendapatan daerah. Sisanya berasal dari pendapatan lain-lain yang sah, yaitu senilai Rp36,2 miliar atau hanya 1% dari total pendapatan daerah.
Apabila melihat komposisi PAD, pajak daerah menjadi primadona penerimaan dengan kontribusi senilai Rp893,7 miliar atau 82% dari total PAD. Selanjutnya, retribusi menyusul dengan capaian senilai Rp160,96 miliar 15% dari total PAD.
Sisanya, berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai 13,42 miliar (1% dari total PAD) dan lain-lain PAD yang sah senilai Rp17,22 miliar (2% dari total PAD).
Merujuk data dari laman Satu Data Indonesia, penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu mencapai Rp294,1 miliar pada 2024. Selanjutnya, penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor mencapai Rp242,2 miliar.
Lalu, penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor tercatat mencapai Rp182,19 miliar, sedangkan penerimaan pajak rokok terhimpun senilai Rp161,56 miliar. Terakhir, penerimaan pajak air permukaan tercatat senilai Rp13,57 miliar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengatur ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu 7/2023. Pada Agustus 2025, Pemprov Bengkulu dan DPRD Bengkulu telah mengesahkan revisi atas Perda Provinsi Bengkulu 7/2023 tersebut.
Melalui Perda 7/2023 dan revisinya, Pemprov Bengkulu di antaranya menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov Bengkulu menetapkan 2 tarif PKB dengan perincian sebagai berikut:
Kedua, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif BBNKB awalnya ditetapkan sebesar 12% (Perda 7/2023), tetapi telah diturunkan menjadi 10% (revisi Perda 7/2023). Ketiga, pajak alat berat (PAB), dengan tarif ditetapkan sebesar 0,2%.
Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB awalnya ditetapkan sebesar 10% (Perda 7/2023), tetapi telah diturunkan menjadi 7,5% (revisi Perda 7/2023). Namun, khusus untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.
Kelima, pajak air permukaan (PAP), dengan tarif ditetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tarif tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.
Perda Provinsi Bengkulu 7/2023 ini berlaku mulai 29 Desember 2023. Namun, khusus ketentuan mengenai opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Secara ringkas, berikut rangkuman tarif pajak daerah yang berlaku di Provinsi Bengkulu:

(dik)
