SEPERTI yang dijelaskan pada artikel sebelumnya, salah satu bentuk fasilitas tax allowance yang diberikan pemerintah Indonesia ialah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal.
Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% tersebut dapat diberikan terhadap 2 hal, yaitu aktiva tetap berwujud termasuk tanah dan aktiva tetap berwujud selain tanah. Dalam artikel ini akan diuraikan mengenai ketentuan aktiva tetap termasuk tanah yang dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30%.
Secara umum, ketentuan terkait dengan aktiva tetap termasuk tanah yang dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.
Aturan turunan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).
Aktiva tetap berwujud termasuk tanah dapat didefinisikan sebagai aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk kegiatan usaha utama dan/atau penunjang utama yang terkait langsung dengan kegiatan usaha utama yang dimaksud. Definisi tersebut tercantum dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) PMK 96/2020.
Perlu dipahami tidak seluruh aktiva tetap berwujud termasuk tanah dapat memperoleh fasilitas tax allowance. Dalam konteks ini, berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) PP 78/2019, terdapat 3 ketentuan yang harus diperhatikan untuk menetapkan nilai aktiva tetap berwujud yang dapat memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30%.
Pertama, aktiva tetap berwujud termasuk tanah diperoleh wajib pajak badan dalam keadaan baru. Terdapat pengecualian terhadap ketentuan tersebut, yaitu terhadap aktiva tetap berwujud yang berasal dari relokasi keseluruhan atas satu paket penanaman modal dari negara lain.
Kedua, aktiva tetap berwujud termasuk tanah tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin investasi. Adapun untuk izin prinsip, izin investasi, dan pendaftaran penanaman modal dapat diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota. Sementara itu, izin usaha diterbitkan oleh lembaga online single submission (OSS) yang menjadi dasar pemberian fasilitas.
Ketiga, aktiva tetap berwujud termasuk tanah dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama. Merujuk pada Pasa 4 ayat (3) PMK 96/2020, aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk kegiatan usaha utama juga meliputi aktiva tetap berwujud penunjang utama yang terkait langsung dengan kegiatan usaha yang dimaksud.
Sementara itu, fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% tidak dapat diberikan terhadap aktiva tetap berwujud yang diperoleh melalui sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) atau sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) sebelum hak opsi atas aktiva tersebut dilakukan. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) PMK 96/2020.
Sebagai informasi tambahan, hak opsi dalam sewa guna usaha dapat dipahami sebagai hak yang dimiliki oleh penyewa (lesse) pada akhir masa kontrak untuk membeli atau memperpanjang objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Definisi hak opsi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 huruf o Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (KMK 1169/1991).
Demikian uraian mengenai ketentuan aktiva tetap termasuk tanah yang dapat diberikan tax allowance. Artikel kelas pajak berikutnya akan menguraikan mengenai ketentuan aktiva tetap selain tanah yang dapat memperoleh tax allowance. (zaka/kaw)