TAX ALLOWANCE (2)

4 Bentuk Fasilitas Tax Allowance, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 18:20 WIB
4 Bentuk Fasilitas Tax Allowance, Apa Saja?

INVESTASI merupakan salah satu kunci percepatan dan peningkatan pembangunan. Selain itu, investasi juga berperan mengakselerasi perekonomian nasional.

Pada pada uraian sebelumnya telah dijelaskan mengenai syarat dan kriteria agar wajib pajak badan memperoleh fasilitas tax allowance. Dalam artikel ini diuraikan mengenai bentuk fasilitas tax allowance yang berlaku di Indonesia.

Secara umum, ketentuan mengenai tax allowance diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) beserta aturan turuannya.

Baca Juga:
Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Terdapat 2 aturan turunan mengenai tax allowance. Pertama, Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019).

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).

Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai d PP 78/2019, terdapat 4 bentuk fasilitas tax allowance yang diberikan kepada wajib pajak badan.

Baca Juga:
Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Fasilitas pengurangan penghasilan neto tersebut diberikan secara bertahap selama 6 tahun. Wajib pajak badan setiap tahunnya akan memperoleh pengurangan penghasilan neto sebesar 5%.

Kedua, penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal. Adapun perincian masa manfaat dan tarif penyusutan atas aktiva tetap berwujud serta tarif amortisasi atas aktiva tak berwujud adalah sebagai berikut.


Baca Juga:
Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21


Ketiga, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah berdasarkan pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Pemerintah Indonesia.

Keempat, kompensasi kerugian yang lebih dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Sebagai informasi, berdasarkan pada Pasal 6 ayat (2) UU PPh, apabila wajib pajak mengalami kerugian fiskal pada suatu tahun pajak, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun.

Baca Juga:
Banyak Pegawai Senior Tak Paham e-Filing, KP2KP Tawarkan Kelas Pajak

Wajib pajak dapat diberikan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian lebih dari 5 tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Penambahan masa kompensasi kerugian tersebut diberikan apabila wajib pajak memenuhi persyaratan tertentu. Adapun penambahan jangka waktu kompensasi kerugian beserta syaratnya diuraikan sebagai berikut.


Merujuk pada Pasal 3 ayat 2 PP 78/2019, tambahan kompensasi kerugian untuk poin 1 dan 2 di atas diberikan atas kerugian pada tahun pajak pertama, kedua, dan/atau ketiga sejak saat mulai berproduksi komersial.

Sementara itu, tambahan kompensasi kerugian untuk poin 3 hingga 9 di atas diberikan atas kerugian yang terjadi sampai dengan jangka waktu pemanfaatan insentif pengurangan penghasilan neto sebesar 30% berakhir. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PP 78/2019. (zaka/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 02 April 2024 | 10:15 WIB KELAS PPH PASAL 21 (3)

Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Jumat, 08 Maret 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:27 WIB KELAS PPH PASAL 21 (2)

Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Senin, 26 Februari 2024 | 13:00 WIB KP2KP SANGATTA

Banyak Pegawai Senior Tak Paham e-Filing, KP2KP Tawarkan Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara