PENINJAUAN KEMBALI (5)

Pemeriksaan dan Putusan Peninjauan Kembali

Redaksi DDTCNews
Kamis, 17 September 2020 | 15.46 WIB
Pemeriksaan dan Putusan Peninjauan Kembali

SETELAH diserahkan ke Mahkamah Agung, berkas permohonan peninjauan kembali akan diperiksa oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung.

Berdasarkan ketentuan Pasal 90 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU Mahkahmah Agung), kecuali yang diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak.

Sesuai Pasal 93 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, dalam memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali, terdapat ketentuan jangka waktu proses pemeriksaan yang tergantung dari jenis pemeriksaan acaranya.

Pertama, pemeriksaan acara biasa (Pasal 93 ayat (1) huruf a). Dalam pemeriksaan acara biasa, Mahkamah Agung harus sudah mengambil putusan dalam jangka waktu enam bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung.

Kedua, pemeriksaan acara cepat (Pasal 93 ayat (1) huruf b). Dalam hal dilakukan pemeriksaan acara cepat, Mahkamah Agung harus sudah mengambil putusan dalam jangka waktu satu bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung.

Ketentuan mengenai pemeriksaan acara biasa dan cepat ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (PERMA 7/2018).

Sesuai Pasal 19 ayat (1) PERMA 7/2018, dalam hal Mahkamah Agung memeriksa perkara permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak dengan pemeriksaan acara biasa, Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan Pajak untuk mengadakan pemeriksaan tambahan atau meminta segala keterangan, dan pertimbangan serta mengirimkan bukti yang dianggap perlu dalam pemeriksaan peninjauan kembali.

Merujuk Pasal 19 ayat (2) PERMA 7/2018, dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan Pajak dengan acara cepat dan Mahkamah Agung berpendapat harus dilanjutkan ke pemeriksaan materi, maka dengan Putusan Sela, Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Pajak untuk melakukan pemeriksaan materi sengketa. Putusan atas sengketa tersebut beserta berkas perkaranya dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Oleh sebab itu, jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) huruf a  UU Pengadilan Pajak dihitung sejak diterimanya oleh Mahkamah Agung hasil pemeriksaan tambahan dan atau pertimbangan atau keterangan tambahan.

Dalam pengambilan putusan atas permohonan peninjauan kembali, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU Mahkamah Agung terdapat dua jenis putusan, yakni:

  1. Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dan selanjutnya memeriksa serta memutus sendiri perkaranya.
  2. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali, dalam hal Mahkamah Agung berpendapat permohonan itu tidak beralasan.

Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan maupun yang menolak permohonan peninjauan kembali tersebut harus disertai pertimbangan-pertimbangan hakim. Putusan tersebut juga harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Setelah itu, Mahkamah Agung akan mengirimkan salinan putusan atas permohonan peninjauan kembali kepada pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama. Panitera pengadilan yang bersangkutan menyampaikan salinan putusan itu kepada pemohon serta memberitahukan putusan itu kepada pihak lawan dengan memberikan salinannya, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.