EDISI Keempat ini mengupas PPN sebagai Pajak Konsumsi yang Bersifat Umum dan Netral, setelah sebelumnya dalam Edisi Ketiga membahas tentang Tidak Ada PPN tanpa Konsumsi. Berikut ulasan dari Edisi Keempat.
PPN merupakan pajak atas konsumsi yang bersifat umum (taxes on general consumption) dan bersifat netral. Dua Prinsip tersebut, yaitu bersifat umum dan netral, menjadi bagian dari Konsep Dasar PPN sebagai pajak atas konsumsi.
Sifat umum PPN ditunjukkan atas pengenaan pajak berdasarkan pengeluaran yang berkaitan dengan konsumsi barang dan jasa pada setiap tahap jalur produksi, distribusi, dan keseluruhan rantai penyerahan (Pato dan Marques, 2014).
Lebih lanjut Pato dan Marques memberikan Ilustrasi Kasus dari sifat umum PPN sebagai berikut.
Atas transaksi di atas, perlakuan PPN-nya adalah.
Transaksi Pertama:
Transaksi Kedua
Transaksi Ketiga
Transaksi Keempat
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa total jumlah PPN yang diterima oleh kas negara adalah sebesar Rp14, yang mana jumlah ini seluruhnya ditanggung oleh konsumen akhir.
Jumlah PPN sebesar Rp14 tersebut diperoleh dari setoran PPN ke kas negara di setiap tahap produksi, distribusi, dan rantai penyerahan, yaitu Petani A (Rp10) + PT C (Rp1) + Distributor B (Rp2) + Pasar Swalayan D (Rp1) = Rp14. Atau dengan kata lain, sebagai pajak konsumsi yang bersifat umum, PPN dikenakan terhadap seluruh pengeluaran yang terjadi dalam rangka penjualan apel kepada konsumen akhir.
Selain bersifat umum, PPN juga memiliki sifat netral. Artinya, PPN harus dapat menjamin bahwa atas barang dan jasa yang dikonsumsi, akan mendapatkan perlakuan dan menanggung beban pajak yang sama tanpa memperhatikan seberapa panjang proses produksi dan distribusi yang dilalui.
Adapun netralitas PPN ini, menurut Sijbren Cnossen (1987), dapat tercapai melalui mekanisme pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran (PK).
Selanjutnya, nantikan tulisan Edisi Kelima dari Konsep Dasar PPN dalam edisi Kelas Pajak berikutnya.