EDISI Ketiga ini mengupas PPN sebagai Pajak Konsumsi setelah sebelumnya dalam Edisi Kedua membahas tentang Ingat, PPN adalah Pajak Tidak Langsung. Berikut ulasannya.
PPN merupakan pajak atas konsumsi, yaitu pajak yang dikenakan atas seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh konsumen akhir (Frans Vanistendael, 1999).
Menurut pendapat Pato dan Marques (2014), pada prinsipnya PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa yang dibebankan kepada konsumen akhir, yang dikenakan (dipungut) pada setiap mata rantai produksi dan distribusi.
Dengan demikian, secara konseptual, konsekuensi dari penerapan PPN sebagai pajak atas konsumsi barang dan jasa adalah PPN tidak dapat dikenakan apabila tidak terjadi kegiatan konsumsi. Tidak ada PPN tanpa adanya konsumsi akan dijelaskan dengan menggunakan Ilustrasi Kasus sebagai berikut (Pato dan Marques, 2014).
Pertanyaan atas Ilustrasi Kasus di atas adalah apakah Pasar Swalayan D adalah memang pihak yang dikenakan PPN atau tidak? Jika tidak, tentu Pasar Swalayan D dapat mengkreditkan pajak masukannya yang sebesar Rp13.
Pato dan Marques (2014) berpendapat bahwa Pasar Swalayan D tetap dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan apel sebesar Rp13. Menurut Pato dan Marques, alasan di balik pendapatnya adalah dikarenakan tidak pernah ada barang yang dikonsumsi (dalam kasus ini adalah apel) oleh Pasar Swalayan D maka sudah seharusnya Pasar Swalayan D tidak dikenakan (dipungut) PPN.
Pendapat Pato dan Marques (2014) dalam Ilustrasi Kasus di atas, memperlihatkan bahwa, secara konseptual, hak mengkreditkan pajak masukan tidak selalu dikaitkan dengan adanya pajak keluaran.
Lebih lanjut, konsep PPN sebagai pajak atas konsumsi barang dan jasa juga mengandung makna bahwa PPN dikenakan atas transaksi penyerahan, baik penyerahan barang maupun jasa sebagaimana dinyatakan oleh (Thuronyi, 2003).
Oleh karena itu, suatu transaksi biasanya dinyatakan berada dalam cakupan PPN (scope of VAT) apabila transaksi tersebut adalah transaksi penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (Thuronyi, 1996).
Selanjutnya, nantikan tulisan Edisi Keempat dari Konsep Dasar PPN dalam edisi Kelas Pajak berikutnya.