SERANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, mengalokasikan anggaran senilai Rp34,25 miliar untuk insentif pemungutan pajak bagi ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Meski sudah dianggarkan pada APBD 2026, Kepala Bapenda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan insentif tersebut memang belum dicairkan.
"Belum ada insentif yang dicairkan selama masa jabatan saya. Kemungkinan pencairan dilakukan pada akhir April," kata Lalu, dikutip pada Rabu (18/3/2026).
Secara terperinci, anggaran insentif dimaksud terdiri atas insentif pemungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) senilai Rp12,83 miliar, insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp6,03 miliar, serta insentif pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp4,29 miliar.
Selanjutnya, terdapat pula insentif pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp3,9 miliar, insentif pemungutan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp2,66 miliar, insentif pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan senilai Rp2,05 miliar, insentif pemungutan pajak air tanah senilai Rp302 juta, dan insentif pemungutan pajak reklame senilai Rp278 juta.
Kemudian, ada insentif pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) senilai Rp1 miliar dan insentif pemungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) senilai Rp725 juta.
Farhan mengatakan pencairan insentif bergantung pada pencapaian target pendapatan daerah. Sesuai PP 69/2010, pemda bisa mencairkan insentif sebesar maksimal 5% dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
"Semua tetap harus melihat realisasi pendapatan. Ada batas maksimal sesuai ketentuan pemerintah," ujar Lalu dilansir faktabanten.co.id. (dik)
