AMERIKA SERIKAT

Respons Keputusan MA, Trump Kenakan Bea Masuk 10% untuk Seluruh Negara

Muhamad Wildan
Minggu, 22 Februari 2026 | 08.00 WIB
Respons Keputusan MA, Trump Kenakan Bea Masuk 10% untuk Seluruh Negara
<p>Presiden AS Donald Trump. REUTERS/Nathan Howard</p>

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan untuk mengenakan bea masuk sebesar 10% atas impor dari seluruh negara.

Pemberlakuan bea masuk terbaru ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan seluruh bea masuk yang diberlakukan Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

"Saya baru saja menandatangani bea masuk global sebesar 10% untuk semua negara yag akan berlaku segera," kata Trump melalui Truth Social, dikutip pada Minggu (22/2/2026).

Kali ini, bea masuk sebesar 10% diberlakukan berdasarkan Section 122 dari Trade Act of 1974. Berdasarkan regulasi dimaksud, pemerintah AS berwenang mengenakan bea masuk untuk sementara waktu guna menindaklanjuti masalah defisit neraca pembayaran.

Bea masuk sebesar 10% berdasarkan Section 122 akan diberlakukan oleh Trump atas seluruh barang impor, kecuali critical minerals tertentu, komoditas energi, daging, tomat, produk farmasi, elektronik tertentu, truk, dan barang-barang lainnya.

Barang impor dari Kanada dan Meksiko juga dikecualikan dari bea masuk sebesar 10% mengingat kedua negara dimaksud merupakan mitra AS dalam United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA).

Perlu diketahui, meski Trade Act of 1974 sudah berlaku sejak 1974, AS tak pernah menggunakan kewenangan dalam Section 122. Dalam Section 122, pemerintah AS berwenang untuk mengenakan bea masuk maksimal 15% selama maksimal 150 hari.

Setelah 150 hari, pemerintah AS perlu mendapatkan persetujuan dari Kongres AS untuk melanjutkan pengenaan bea masuk Section 122 dimaksud.

Trump menekankan bea masuk-bea masuk yang selama ini sudah diberlakukan berdasarkan Section 232 dari Trade Expansion Act of 1962 dan Section 301 dari Trade Act of 1974 tetap berlaku.

Sebagai informasi, MA AS baru saja menerbitkan putusan yang menyatakan Trump tidak berwenang memberlakukan bea masuk resiprokal dengan menggunakan IEEPA sebagai landasan hukum.

Menurut MA AS, IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan bea masuk. Pemberlakuan bea masuk harus dilandasi oleh persetujuan Kongres AS.

"Ketika kongres mendelegasikan kekuasaan atas bea masuk, kongres melakukannya secara eksplisit dan dalam batasan yang ketat," bunyi putusan MA AS seperti dilansir bbc.com.

Trump pun menuding 6 hakim agung yang mendukung pembatalan bea masuk IEEPA sebagai pengkhianat konstitusi dan telah dipengaruhi oleh kepentingan asing.

"Saya malu, benar-benar malu karena mereka tidak memiliki keberanian untuk melakukan hal yang benar bagi negara kita," ujar Trump seperti dilansir theguardian.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.