ISTILAH PPN tentu sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. PPN merupakan salah satu jenis pajak atas konsumsi. Istilah PPN pertama kali diperkenalkan di Indonesia melalui penerbitan UU No. 8/1983.
Pada beberapa negara, istilah PPN disebut juga dengan goods and service tax (GST). Meski berbeda istilah, pada dasarnya tidak ada perbedaan konsep antara PPN dan GST. Untuk itu, keduanya merujuk pada jenis pajak yang sama. Simak Apakah PPN dengan GST Berbeda?
Selain PPN/GST, terdapat berbagai jenis pajak berbasis konsumsi lain, seperti pajak atas penjualan (sales tax) dan cukai (excise). Walaupun berbeda secara karakteristik, pada hakikatnya, kedua jenis pajak tersebut merupakan bagian dari pajak atas konsumsi. Lantas, apa itu pajak atas konsumsi?
Pajak atas konsumsi adalah pajak yang dikenakan atas pembelian barang atau jasa (Kagan, 2025). Pajak konsumsi juga bisa diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas apa yang dibelanjakan seseorang, bukan atas penghasilan yang diperoleh seseorang (taxfoundation.org).
Selaras dengan itu, IBFD Tax Glossary (2015) mengartikan pajak atas konsumsi sebagai pajak yang basisnya adalah pengeluaran untuk konsumsi dan bukan penghasilan. Hal ini berarti pajak atas konsumsi tidak dikenakan terhadap penghasilan atau kekayaan, tetapi atas konsumsi yang dibiayai dari penghasilan dan kekayaan tersebut.
Pajak atas konsumsi dipersamakan dengan pajak atas transaksi. Kedua jenis pajak ini merupakan pajak yang dipungut pada: (i) suatu peristiwa kena pajak (taxable event), yaitu pada saat barang atau jasa yang diperjualbelikan; atau (ii) pada saat terjadi transaksi di antara pengusaha.
Dengan kata lain, pajak atas konsumsi lebih dikenakan pada transaksi, produk, atau peristiwa tertentu. Selain itu, pajak berbasis konsumsi dikategorikan sebagai pajak tidak langsung. Pengkategorian ini dikarenakan pajak atas konsumsi tidak dipungut langsung dari pihak yang seharusnya menanggung beban pajak tersebut.
Menurut OECD (2014), pajak atas konsumsi (consumption tax) dibagi menjadi 2 kategori, yaitu: (i) pajak atas konsumsi yang bersifat umum (taxes on general consumption); dan (ii) pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik (taxes on specific consumption).
Pajak atas konsumsi yang bersifat umum diklasifikasikan lagi menjadi 3 jenis: yaitu (i) PPN (value added tax/VAT); (ii) pajak penjualan (sales tax); dan (iii) pajak atas barang dan jasa yang bersifat umum lainnya (other general taxes on goods and services).
Sementara itu, pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik juga diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yaitu (i) cukai (excise); (ii) bea masuk (import duties); dan (iii) pajak atas barang dan jasa yang bersifat spesifik lainnya (other specific taxes on goods and services).
Konsep pajak atas konsumsi juga menjadi salah satu pembahasan dalam buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. Anda bisa mengunduh secara gratis versi PDF-nya dan membacanya melalui tautan berikut ini. (rig)