KOTA GORONTALO

Pemkot Minta Warga Ikut Laporkan Pelaku Usaha yang Tidak Patuh Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 03 Maret 2026 | 11.30 WIB
Pemkot Minta Warga Ikut Laporkan Pelaku Usaha yang Tidak Patuh Pajak
<p>Imbauan Bapenda Kota Gorontalo. (foto: hasil tangkapan layar)</p>

GORONTALO, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan pelaku usaha restoran, kafe atau rumah makan yang tidak mematuhi regulasi atau ketentuan pajak daerah.

Tidak patuh berarti restoran, kafe atau rumah makan tidak memungut pajak barang dan jasa (PBJT) sebesar 10%. Pelaku usaha yang memungut PBJT 10%, tetapi menggunakan nota manual tanpa identitas seperti cap atau perforasi Bapenda, juga dianggap tidak patuh.

"Jika menemukan hal tersebut, masyarakat bisa segera melapor dengan menyertakan bukti pendukung," ujar Kepala Bapenda Kota Gorontalo Zamronie Agus, dikutip pada Selasa (3/3/2026).

Zamronie menilai partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk memastikan pelaku usaha memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Bila masyarakat menemukan indikasi tindak kecurangan maka bisa segera melaporkannya.

Bapenda menyediakan 3 saluran pengaduan bagi warga Kota Gorontalo, yaitu chat melalui WhatsApp di nomor 085256379194, lalu melaporkan melalui alamat email [email protected]. Adapun warga juga bisa datang langsung ke Kantor Bapenda.

Zamronie menyatakan Bapenda akan menjamin kerahasiaan identitas pihak pelapor. Hal ini penting agar masyarakat merasa aman dan nyaman ketika menyampaikan informasi terkait dengan dugaan pelanggaran pajak daerah.

Dia pun menegaskan pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi serius, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sanksi yang dijatuhkan mulai dari teguran tertulis, penyitaan, hingga penutupan operasional usaha untuk sementara waktu.

Seperti dilansir dari gorontalo.pikiran-rakyat.com, Zamronie meyakini langkah di atas sejalan dengan komitmen pemkot untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak penyelenggara usaha, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, upaya meningkatkan kepatuhan dan PAD merupakan kunci dalam mempercepat laju pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Gorontalo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.