ISTILAH lelang kerap terdengar dalam kehidupan sehari-hari. Meski begitu, pengertian lelang beserta jenisnya belum tentu diketahui oleh setiap pihak. Asal tahu saja, terdapat beberapa jenis lelang, salah satunya lelang eksekusi. Lantas, apa itu lelang eksekusi?
Sebelum membahas lelang eksekusi, kita perlu tahu terlebih dahulu pengertian lelang. Pengertian lelang di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Merujuk Pasal 1 angka 1 PMK 122/2023, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
Lelang dalam PMK 122/2023, diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), balai lelang, dan kantor pejabat lelang kelas II. Adapun PMK 122/2023 menggolongkan lelang ke dalam 2 kategori, yaitu lelang wajib dan lelang sukarela.Â
Lelang wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang berdasarkan putusan/penetapan pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau ketentuan peraturan perundang-undangan diharuskan dijual dengan cara lelang.
Sementara itu, lelang sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Adapun lelang wajib terdiri atas 2 jenis, yaitu lelang eksekusi dan lelang noneksekusi.
Lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang berdasarkan putusan/penetapan pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Lelang eksekusi ini diselenggarakan oleh KPKNL. Lelang eksekusi terdiri atas beberapa jenis, di antaranya lelang eksekusi benda sitaan pajak. Selain benda sitaan pajak, berikut jenis-jenis lelang eksekusi lainnya. (rig)