KONSEP DASAR PAJAK

Apa Saja Asas-Asas Hak Negara untuk Mengenakan Pajak kepada Rakyat?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 Agustus 2025 | 11.30 WIB
Apa Saja Asas-Asas Hak Negara untuk Mengenakan Pajak kepada Rakyat?
<p>Buku terbitan DDTC,&nbsp;<em><a href="https://ddtc.co.id/en/publication/konsep-dasar-pajak-berdasarkan-perspektif-internasional_258" target="_blank">Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional</a></em>.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Seperti kita tahu, negara memiliki hak untuk mengenakan atau memungut pajak atas setiap individu dan badan atas dasar keterkaitan dengan faktor-faktor tertentu dengan negara tersebut.

Nah, hak pemajakan oleh negara terhadap rakyatnya ini berdasarkan 3 asas, yakni asas domisili, asas sumber, dan asas kewarganegaraan. Bagaimana perinciannya?

Pembahasan mengenai hal ini bisa dibaca secara lengkap dalam buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. Buku terbitan DDTC pada 2024 ini disusun oleh profesional pajak yang kompeten, yakni Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani.

Kembali lagi soal asas dalam hak pemajakan oleh negara kepada rakyat, terminologi 'asas' sendiri dalam banyak literatur disebut dengan 'faktor penghubung' atau connecting factor. Mari kita bahas masing-masing asas pengenaan atau pemungut pajak tersebut.

Pertama, asas domisili. Suatu negara berhak mengenakan pajak terhadap orang pribadi atau badan berdasarkan kriteria tempat tinggal, lama keberadaan, lokasi, dan/atau tempat kedudukan.

Untuk orang pribadi didasarkan atas tempat tinggalnya yang berlokasi di negara yang bersangkutan. Atau, orang pribadi tersebut berada lebih dalam suatu periode tertentu dalam satu tahun pajak di negara yang bersangkutan.

Adapun untuk badan, suatu negara dapat mengenakan pajak atas dasar badan tersebut berlokasi atau bertempat kedudukan di negaranya.

Kedua, asas sumber. Suatu negara berhak mengenakan pajak kepada setiap orang pribadi atau badan atas penghasilan yang berasal di wilayahnya tanpa memerhatikan tempat tinggal, lama keberadaan, lokasi, atau tempat kedudukan dari orang pribadi atau badan.

Pendekatan yang digunakan dalam asas sumber adalah konsep economic allegiance, yaitu melihat hubungan kedekatan negara dengan faktor ekonomi.

Mengutip Edwin Seligman (2022), faktor-faktor yang dapat dipertimbangkan oleh negara untuk mengenakan pajak, antara lain tempat kekayaan diperoleh, tempat kekayaan itu berada, tempat hak kepemilikan atas suatu kekayaan dapat diakui, dan tempat kekayaan tersebut digunakan untuk dikonsumsi.

Ketiga, asas kewarganegaraan. Suatu negara berhak memungut pajak atas dasar status kewarganegaraan orang pribadi.

Sebagai contoh, Negara A akan mengenakan pajak terhadap orang pribadi yang menjadi warga negara di Negara A, sekalipun orang tersebut tidak tertempat tinggal di Negara A.

Dalam konsep ini, Amerika Serikat adalah contoh negara yang menganut asas kewarganegaraan. Setiap orang pribadi yang memegang paspor Amerika Serikat akan dikenai pajak, sekalipun tidak bertempat tinggal di AS.

Bagi Anda yang ingin menggali lebih dalam mengenai konsep dasar pemungutan pajak, bisa membacanya dalam buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. Buku ini tersedia dalam format PDF dan bisa diunduh secara gratis untuk umum melalui tautan ini.

Selain itu, DDTC juga telah menerbitkan beragam publikasi tentang pajak. Simak daftarnya di sini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.