INSENTIF FISKAL

Lapor Ulang Pemanfaatan Insentif Jadi Dianggap Telat? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juni 2020 | 14:08 WIB
Lapor Ulang Pemanfaatan Insentif Jadi Dianggap Telat? Ini Kata DJP

Tangkapan layar tampilan e-Reporting Insentif Covid-19.

JAKARTA, DDTCNews – Atas permintaan pelaporan ulang pemanfaatan realisasi insentif pajak Covid-19, beberapa wajib pajak khawatir laporan yang disampaikan menjadi terhitung melewati deadline. Contact center DJP, Kring Pajak, memberikan penjelasan terkait hal ini.

Kekhawatiran tersebut disampaikan beberapa wajib pajak kepada Kring Pajak melalui Twitter. Mereka khawatir jika laporan dianggap terlambat, pemanfaatan insentif dibatalkan. Hal ini terutama berlaku untuk insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) sesuai PMK 44/2020.

Dalam sebuah responsnya, Kring Pajak meminta wajib pajak yang mendapatkan email untuk lapor ulang bisa menyampaikan laporan realisasi insentif dengan mengunduh file excel terbaru dengan kode pembetulan 01. Tanggal pelaporan akan mengikuti tanggal saat pelaporan realisasinya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

“Apabila terdapat pembetulan maka tanggal pelaporan pada BPE [bukti penerimaan elektronik] akan mengikuti tanggal laporan pembetulannya, tetapi sepanjang laporan realisasi normalnya telah dilaporkan tepat waktu maka tidak dianggap terlambat,” tulis Kring Pajak melalui Twitter, Kamis (18/6/2020).

Seperti diketahui, untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.

Sementara itu, laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Beberapa skema pengawasan dapat disimak pula dalam artikel ‘DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya’, ‘DJP Bisa Terbitkan STP, Ini Skema Pengawasan Insentif PPh Pasal 21 DTP’, dan ‘DJP Juga Awasi Pemanfaatan Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25’.

Permintaan lapor ulang tersebut untuk masa pajak April 2020 yang deadline pelaporannya pada 20 Mei 2020. Namun, sejumlah wajib pajak yang sudah melapor untuk masa pajak Mei 2020 – yang deadline penyampaiannya pada 20 Juni 2020 – bingung harus melakukan pembetulan yang mana.

Kring Pajak menyatakan sejauh sudah menggunakan file excel terbaru, pelaporan tidak perlu diulangi. Namun, untuk lebih memberikan kepastian, Kring Pajak meminta wajib pajak yang bersangkutan untuk menghubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar.

“Terkait masa pajak apa saja yang dibetulkan, silakan konfirmasi ke KPP. Untuk nomor telepon dan email KPP, silakan cek laman http://pajak.go.id/unit-kerja,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN