PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Lewat e-Filing Dapat Notifikasi Error ERR099? Ini Saran DJP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 08 Maret 2022 | 11.13 WIB
Lapor SPT Lewat e-Filing Dapat Notifikasi Error ERR099? Ini Saran DJP

Tampilan laman khusus Lapor Tahunan.

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah wajib pajak mengeluhkan adanya kendala dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-filing.

Berdasarkan pada pantauan DDTCNews di Twitter, beberapa wajib pajak mengeluhkan adanya kendala error dengan notifikasi ERR099: Proses tidak berhasil dilakukan. Merespons keluhan itu, contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apakah masih terkendala? ERR099 kemungkinan dapat disebabkan oleh gangguan koneksi ke server, misalnya traffic yang padat,” demikian respons akun Twitter @kring_pajak.

DJP juga meminta wajib pajak untuk mencoba beberapa langkah sebagai berikut:

  1. Clear cache, history, dan cookies pada browser.
  2. Login ke http://efiling.pajak.go.id dengan new incognito window (Chrome) atau new private window (Firefox).
  3. Ganti browser.
  4. Gunakan jaringan internet atau perangkat yang lain.

Jika masih terkendala wajib pajak dapat mencoba secara berkala terlebih dahulu. Wajib pajak juga dimohon untuk tidak idle terlalu lama dalam pengisian SPT melalui e-filing. Simak pula ‘Lapor SPT, Bingung Milih Pakai e-Filing atau e-Form? DJP Sarankan Ini’.

Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan.

Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.