Informasi dari Ditjen Pajak. (DJP Online)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan 2 aplikasi untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui DJP Online.
Kedua aplikasi yang dimaksud adalah e-filing dan e-form. Lantas, aplikasi apa yang sebaiknya dipilih wajib pajak? DJP mengimbau wajib pajak agar memilih aplikasi pelaporan SPT Tahunan secara elektronik tersebut sesuai dengan kebutuhan.
“Bingung milih? Anda ingin lapor SPT secara langsung? Gunakan e-filing. Lebih awal lebih nyaman. Anda ingin lapor SPT tetapi terkendala banyaknya data? Gunakan e-form. Isi dulu baru lapor,” tulis DJP pada halaman login DJP Online, dikutip pada Senin (14/2/2022).
Dengan demikian, wajib pajak yang memillih mengisi SPT melalui aplikasi e-filing, diharuskan selesai pada satu waktu pengisian. Dengan demikian wajib pajak sangat bergantung dengan kelancaran situs DJP Online dan kestabilan koneksi internet.
Sementara itu, wajib pajak yang memilih mengisi SPT menggunakan aplikasi e-form hanya memerlukan jaringan internet saat mengunduh dan mengunggah. Pasalnya, wajib pajak dapat mengisi formulir yang sudah diunduh secara offline.
Adapun e-form yang tersedia saat ini di DJP Online adalah versi terbaru, yakni e-form pdf. Dalam e-form pdf, formulir dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader (dengan minimal versi 20) yang dapat digunakan di Windows 7 dan setelah serta Mac. Dalam aplikasi sebelumnya, format formulir dalam bentuk xfdl yang harus dibuka dengan IBM Viewer dan tidak dapat dibuka di Mac.
Wajib pajak juga bisa melakukan impor data comma separated value (CSV) untuk daftar harta, bukti potong, dan lainnya. Kemudian, ada data prepopulated untuk form 1770 dan 1770S orang pribadi. Dalam aplikasi e-form yang lama tidak terdapat fitur impor data.
Dengan aplikasi e-form pdf, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS. Sebelumnya, pada aplikasi e-form yang lama, token hanya dapat dikirimkan melalui email.
Untuk membuka dokumen formulir elektronik SPT dalam aplikasi e-form pdf, wajib pajak harus memastikan pada komputernya telah terpasang viewer. Jika belum memiliki viewer, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi tersebut pada tab Unduh Adobe PDF Reader pada e-form pdf. (kaw)