LAPORAN TAHUNAN DJP

Kurangi Ketergantungan Penerimaan Pajak pada WP Besar, Ini Langkah DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:01 WIB
Kurangi Ketergantungan Penerimaan Pajak pada WP Besar, Ini Langkah DJP

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengurangi ketergantungan penerimaan pada segmen wajib pajak besar.

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan upaya pengurangan ketergantungan penerimaan pada wajib pajak besar dilakukan bersamaan dengan penggalian potensi pajak dari sektor informal.

“Pada tahun 2020, DJP mulai menerapkan strategi perluasan basis pajak melalui model pengawasan baru, yaitu dengan pendekatan segmentasi dan teritorial,” ujar Suryo dalam laporan tersebut, dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

DJP membagi wajib pajak menjadi 2 kriteria, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Pada saat bersamaan, DJP juga menerapkan model pengawasan yang berbeda bagi masing-masing kriteria tersebut.

Terhadap wajib pajak strategis dilakukan pengawasan melalui kegiatan penelitian secara komprehensif. Sementara itu, terhadap wajib pajak lainnya pengawasan dilakukan dengan basis kewilayahan untuk memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas.

Suryo berharap strategi ini dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, baik yang belum terdaftar sebagai wajib pajak maupun yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak tetapi belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Sebagai bagian dari strategi tersebut, pada tahun lalu, DJP juga mengimplementasikan penataan organisasi KPP Pratama. DJP menambahkan fungsi pengumpulan serta penjaminan kualitas data dan informasi.

“Serta membedakan unit seksi yang melakukan pengawasan terhadap wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya,” imbuh Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya