KABUPATEN BULELENG

Kurangi Beban WP di Daerah Ini, Tarif PBB Bakal Dipangkas 50 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Juni 2023 | 07:00 WIB
Kurangi Beban WP di Daerah Ini, Tarif PBB Bakal Dipangkas 50 Persen

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng berencana menurunkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 50%.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan penurunan PBB akan diusulkan dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) karena PBB dikenakan selama ini sudah terlalu tinggi dan membebani masyarakat.

"Kami sesuaikan karena terlalu berat. Kalau petani kebun itu kan 2 tahun sekali baru menghasilkan, tetapi bayar pajak tiap tahun. Sudah bayar pajak tiap tahun, nominalnya naik berapa ratus persen," katanya, dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:
Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini

Akibat tingginya PBB yang ditetapkan tersebut, lanjut Ketut, masyarakat menjadi enggan memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Hal ini berimbas pada piutang PBB yang terus menggunung dari tahun ke tahun.

"Jelas masyarakat menjadi keberatan, tidak mau bayar. Akhirnya jadi piutang," ujarnya seperti dilansir radarbali.jawapos.com.

Piutang Pajak Daerah Tercatat Rp102 Miliar

Data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng mencatat piutang pajak daerah hingga April 2023 mencapai Rp102 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp94 miliar merupakan piutang PBB.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Dalam Raperda PDRD yang sedang dibahas bersama DPRD, tarif PBB diusulkan turun dari yang saat ini sebesar 0,15% menjadi tinggal 0,07% dari NJOP.

"Kami akan uji publik dulu. Untuk apa target pajak tinggi-tinggi, tetapi enggak mampu bayar," tutur Ketut.

Selain menurunkan tarif, pemkab juga berencana untuk menggelar pemutihan pajak. Sebelum itu, pemkab terlebih dahulu menunggu rekomendasi hukum dari pemerintah pusat. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:35 WIB KURS PAJAK 04 OKTOBER 2023 - 10 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:35 WIB KURS PAJAK 04 OKTOBER 2023 - 10 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:15 WIB REFORMASI BIROKRASI

RUU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal Honorer

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Ketentuan Pemeriksaan Bukper Digugat ke MK, Begini Respons Pemerintah

Selasa, 03 Oktober 2023 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Serahkan DID, Sri Mulyani Tuntut Daerah Makin Kompetitif