KOREA SELATAN

Kurangi Beban Pajak Warisan, Keluarga Bos Samsung Donasikan Karya Seni

Muhamad Wildan | Rabu, 28 April 2021 | 17:30 WIB
Kurangi Beban Pajak Warisan, Keluarga Bos Samsung Donasikan Karya Seni

Pendiri Samsung Group, Lee Kun-hee. (Foto: Lee Jae-Won/Reuters)

SEOUL, DDTCNews – Keluarga mendiang bos Samsung Lee Kun Hee menyatakan akan membayar pajak warisan senilai KRW12 triliun atau setara dengan Rp156,34 triliun. Angka tersebut diklaim sebagai pembayaran pajak warisan terbesar sepanjang sejarah Korea Selatan.

"Pajak warisan yang kami bayarkan mencapai 3 hingga 4 kali lipat pajak warisan yang dikumpulkan oleh pemerintah pada tahun lalu," tulis keluarga Lee Kun Hee dalam keterangan resmi seperti dilansir cnbc.com, Rabu (28/4/2021).

Keluarga mendiang mengaku pajak warisan yang harus dibayar sangat masif, yakni mencapai lebih dari 50% dari harta yang diwariskan oleh Lee Kun Hee. Adapun harta yang ditinggalkan Lee Kun Hee disebut-sebut mencapai KRW22 triliun.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Keluarga mendiang akan mulai mencicil pajak warisan pada April 2021 sampai dengan lima tahun mendatang. Untuk mengurangi beban pajak warisan yang terutang, sekitar 23.000 karya seni milik mendiang bos Samsung didonasikan kepada lembaga pemerintah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 karya seni di antaranya merupakan harta karun nasional dan akan didonasikan ke Museum Nasional Korea Selatan. "Koleksi Lee Kun Hee meliputi berbagai barang antik, lukisan Barat, dan lukisan karya pelukis Korea Selatan," tulis keluarga mendiang.

Tak hanya karya seni, mendiang Lee Kun Hee juga meninggalkan aset berupa saham Samsung dan perusahaan terafiliasi lainnya. Mendiang juga memiliki saham pada Samsung Electronics sebanyak 4,18% dan sebanyak 20,76% pada Samsung Life Insurance. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara