SRI LANKA

Krisis Keuangan Makin Parah, Sri Lanka Naikkan Bea Impor Bahan Pokok

Syadesa Anida Herdona | Sabtu, 04 Juni 2022 | 10:00 WIB
Krisis Keuangan Makin Parah, Sri Lanka Naikkan Bea Impor Bahan Pokok

Warga mengantre untuk membeli gas rumah tangga pada sebuah distributor di Kolombo, Sri Lanka, pada Rabu (1/6/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Dinuka Liyanawatte/wsj/NBL).

COLOMBO, DDTCNews – Bea masuk atas sejumlah barang pokok di Sri Langka mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil pemerintah menyusul krisis ekonomi yang makin parah, akibat tingginya utang luar negeri negara tersebut. Bahan pokok yang bea masuknya dinaikkan, antara lain anggur dan keju.

Menteri Keuangan Ali Sabry menyampaikan langkah ini diambil untuk mencegah impor dan menjaga cadangan mata uang asing. Negara kepulauan itu berada di tengah-tengah krisis ekonomi terburuknya sejak merdeka dari Inggris pada 1948 silam.

“Pemerintah sekarang telah membatalkan perizinan untuk sekitar 369 item dan menggantinya dengan pajak yang jauh lebih tinggi,” ujar salah satu sumber seperti dilansir Free Malaysia Today, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Target utama kebijakan ini adalah barang-barang mewah yang sebagian besar tidak dapat diakses masyarakat Sri Lanka. Barang-barang ini banyak digunakan oleh hotel-hotel yang melayani wisatawan asing sebagai sumber pendapatan utama.

Mulai 1 Juni 2022, keju dan yoghurt impor dikenakan pajak baru sebesar 2.000 rupee, sekitar Rp80.617, per kg. Bea atas cokelat juga dinaikkan sebesar 200%.

Pungutan tambahan juga berlaku untuk buah impor. Sementara itu, bea masuk untuk semua minuman beralkohol dan peralatan elektronik digandakan.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Pemerintah telah memberlakukan larangan impor yang luas pada Maret 2020. Tindakan ini dilakukan dalam upaya untuk melestarikan cadangan devisanya. Namun, secara bertahap kebijakan ini bergerak menuju perizinan impor berbasis biaya.

Saat ini, pemerintah mencabut rezim perizinan demi pajak. Larangan impor kendaraan, suku cadang, dan mesin tetap ada. Meskipun beberapa pembatasan impor telah dilonggarkan, importir tidak dapat menemukan dolar AS untuk melakukan pembayaran karena bank komersial telah kehabisan devisa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M