KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ini Syarat Waktu Tibanya Barang Pindahan agar Bebas Bea Masuk

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 02 September 2025 | 08.30 WIB
Ini Syarat Waktu Tibanya Barang Pindahan agar Bebas Bea Masuk
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pindahan. Barang pindahan dalam konteks ini adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik seseorang yang pindah dari luar negeri ke Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/2025, barang pindahan dapat memperoleh pembebasan bea masuk sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan. Selain itu, barang pindahan tersebut tiba di Indonesia sesuai dengan ketentuan waktu tiba yang ditetapkan.

“Barang pindahan...harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:..c. barang pindahan tiba: 1. bersama-sama dengan importir; 2. paling lama 90 hari sebelum ketibaan importir; dan/atau 3.paling lama 90 hari setelah ketibaan importir,” bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf c, dikutip pada Selasa (2/9/2025).

Pemenuhan ketentuan waktu tiba tersebut dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan ketibaan barang pindahan dan ketibaan pemilik barang. Ada 2 dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan waktu ketibaan barang pindahan.

Pertama, tanggal kedatangan pada pemberitahuan pabean impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration), dalam hal barang pindahan tiba bersama importir dan/atau keluarga.

Kedua, tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest), dalam hal barang pindahan tiba sebelum dan/atau sesudah ketibaan importir. Sementara itu, waktu tiba pemilik barang dapat dibuktikan dengan menggunakan salah satu di antara 2 dokumen.

Pertama, tanggal kedatangan penumpang pada pemberitahuan pabean impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration). Kedua, tanggal pemberian tanda masuk ke wilayah Indonesia yang diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian.

Dengan demikian, apabila barang pindahan tiba di luar batas waktu tersebut maka tidak dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Atas barang pindahan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenai tarif impor serta mengikuti ketentuan secara umum.

Namun, pemenuhan ketentuan jangka waktu tiba maksimal 90 hari dapat dikecualikan apabila ada kondisi di luar kemampuan pemilik barang. Misal, bencana alam, force majeure, atau kendala teknis dari negara pengiriman. Pengecualian ini harus dibuktikan secara resmi dengan dokumen pendukung yang sah. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.