Suasana kegiatan serah terima barang sitaan pajak oleh KPP Pratama Kisaran kepada pemenang lelang. (foto: DJP)
KISARAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan serah terima barang sitaan kepada pemenang lelang di KPP Pratama Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada 6 April 2022.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil lelang yang dilakukan secara tertutup (close bidding) yang dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran.
Penyerahan dilakukan kepada kuasa dari pemenang lelang yang telah menunjukkan asli surat kuasa dan telah dilakukan verifikasi kebenaran surat kuasa dengan menghubungi langsung pemenang lelang bersangkutan.
Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Kisaran Sarah Pitaloka Gunawan Putri mengatakan lelang atas barang sitaan dilakukan karena wajib pajak belum melunasi tunggakan pajak yang dimiliki sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
“Seluruh hasil penjualan secara lelang ini digunakan untuk membayar tunggakan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (28/4/2022).
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kisaran Teddy Ferdian menjelaskan lelang barang sitaan merupakan salah satu upaya tindakan penagihan pajak dan menjadi bagian dari penegakan hukum perpajakan.
“Untuk menghindari penyitaan atas barang milik wajib pajak dan/atau penanggung pajak, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak diimbau untuk segera melunasi tunggakan pajaknya,” tuturnya.
Tambahan informasi, Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP). (rig)