News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PP 94/2010

Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham, Ini Ketentuan Pajaknya

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14.00 WIB
Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham, Ini Ketentuan Pajaknya
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah mengatur ketentuan khusus mengenai perlakuan pajak atas pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh pemegang saham kepada perseroan terbatas (PT).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2010 s.t.d.d PP 55/2022. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham hanya diperkenankan apabila memenuhi 4 syarat secara kumulatif.

"Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh wajib pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila: [memenuhi 4 syarat kumulatif]," bunyi Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010, dikutip pada Sabtu (24/10/2026).

Syarat pertama, pinjaman tersebut harus berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain. Syarat kedua, modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya.

Syarat ketiga, pemegang saham yang memberikan pinjaman tidak dalam keadaan merugi. Syarat keempat, PT penerima pinjaman memang sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Keempat syarat tersebut harus terpenuhi secara kumulatif. Apabila salah satu ketentuan tidak terpenuhi maka pinjaman tanpa bunga tidak diperkenankan. Adapun pinjaman dari pemegang saham tidak memenuhi ketentuan tersebut tetap terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Merujuk penjelasan Pasal 12 ayat (2) PP 94/2010, "tingkat suku bunga wajar" berarti tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pinjaman tanpa bunga yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi dikoreksi oleh otoritas pajak. Merujuk SE-50/PJ/2013, penentuan tingkat suku bunga wajar di antaranya dapat dilakukan dengan melihat tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen.

SE-50/PJ/2013 menyebut tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen biasanya dihitung dari tingkat suku bunga tertentu (misalnya SIBOR, LIBOR, atau JIBOR) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya.

Dalam kondisi ini PT perlu melakukan koreksi fiskal karena menjadi terdapat biaya bunga pinjaman. Selain itu, mengingat bunga pinjaman merupakan objek PPh Pasal 23, ada potensi kurang setor PPh Pasal 23. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.