News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 77/2026

Ada PPN DTP Tiket Pesawat, Jangan Lupa Perhatikan Periode Terbangnya

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13.00 WIB
Ada PPN DTP Tiket Pesawat, Jangan Lupa Perhatikan Periode Terbangnya
<p>Ilustrasi. Sejumlah pesawat maskapai dalam negeri terparkir di Apron Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2026).&nbsp;ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hma</p>

JAKARTA, DDTCNews - Fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat musim libur Natal 2026 dan tahun baru 2027 hanya berlaku atas periode penerbangan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/2026.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PMK 77/2026, PPN DTP diberikan untuk tiket pesawat periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027 yang dibeli pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.

"PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak tanggal 20 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 10 Januari 2027; dan periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 22 Desember 2026 sampai dengan tanggal 10 Januari 2027," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 77/2026, dikutip pada Sabtu (24/10/2026).

Dengan demikian, PPN DTP tidak diberikan untuk penerbangan pada tanggal sebelum dan sesudah periode penerbangan yang sudah ditetapkan dalam PMK 77/2026.

Sebagai contoh, Tuan ARS membeli tiket pada 25 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 21 Desember 2026. Tiket pesawat kelas ekonomi dimaksud dibeli seharga Rp1.136.756.

Komponen harga tiket terdiri atas base fare senilai Rp790.000, fuel surcharge senilai Rp121.600, IWJR fee senilai Rp5.000, passenger service charge senilai Rp119.880, dan PPN senilai Rp100.276.

Dalam kasus ini, PPN terutang senilai Rp100.276 tidak ditanggung pemerintah mengingat penerbangan dilakukan sebelum periode pada PMK 77/2026, yakni 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ... tidak ditanggung pemerintah dalam hal jasa yang diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)," bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf a PMK 77/2026.

Penyerahan jasa penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.