HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA

Korupsi Pengaruhi Investasi, Jokowi: Jangan Sampai Investor Kapok

Dian Kurniati | Kamis, 09 Desember 2021 | 12:30 WIB
Korupsi Pengaruhi Investasi, Jokowi: Jangan Sampai Investor Kapok

Presiden Jokowi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut penciptaan ekosistem antikorupsi akan berpengaruh besar pada investasi di Indonesia.

Jokowi mengatakan negara harus memastikan isu korupsi tidak berdampak pada iklim investasi. Pasalnya, masuknya modal melalui investasi juga akan berdampak pada pembukaan lapangan kerja.

"Penciptaan ekosistem antikorupsi yang berpengaruh besar bagi investasi dan penciptaan lapangan kerja," katanya dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jokowi mengatakan semua menteri dan kepala lembaga perlu bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membangun tata kelola yang mencegah tindak koruptif. Menurutnya, pelayanan harus lebih cepat dan efisien tanpa adanya ongkos-ongkos khusus.

Dia menilai pelayanan publik harus menggunakan teknologi untuk digitalisasi, standardisasi, dan transparansi. Secara bersamaan, ujar Jokowi, implementasi sistem penanganan perkara terpadu juga perlu diperkuat sehingga celah-celah penyalahgunaan wewenang dan perilaku korupsi dapat ditutup.

Jokowi menjelaskan investasi masih menjadi motor penggerak ekonomi di Indonesia. Pemerintah pun menargetkan investasi pada 2022 akan mencapai Rp1.200 triliun, sehingga membutuhkan perizinan yang sederhana, cepat, dan bebas korupsi.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

"Jangan sampai investor kapok karena terlalu banyak ongkos di sana-sini, terlalu banyak ketidakpastian, dan banyaknya permainan di sana-sini," ujarnya.

Jokowi kemudian berharap Indeks Persepsi Korupsi dapat terus membaik, terutama jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara. Pada 2020, Indonesia berada di peringkat 102, sedangkan Singapura di urutan ke-3, Brunei Darussalam ke-35, dan Malaysia ke-57.

Menurutnya, perlu kerja keras bersama untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi di Indonesia. Dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi juga harus dimanfaatkan dengan menanamkan budaya antikorupsi sejak dini.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Di sisi lain, Jokowi menambahkan pemberantasan korupsi tidak boleh terus-terusan identik dengan penangkapan. Dia menilai pemberantasan korupsi harus mengobati dari akar masalahnya.

"Pencegahan merupakan langkah yang lebih fundamental. Kalau korupsi berhasil kita cegah, maka kepentingan rakyat terselamatkan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara