BERITA PAJAK HARI INI

Korupsi Berisiko Tekan Penerimaan Pajak, IMF: Batasi Diskresi Pejabat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Mei 2019 | 08:23 WIB
Korupsi Berisiko Tekan Penerimaan Pajak, IMF: Batasi Diskresi Pejabat

Ilustrasi IMF.

JAKARTA, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) mengingatkan maraknya praktik korupsi di suatu negara akan berdampak pada rendahnya setoran pajak. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (31/5/2019).

Dalam Fiscal Monitor, IMF telah menganalisis lebih dari 180 negara. Dari analisis tersebut, IMF menemukan negara-negara dengan tingkat korupsi tinggi cenderung memiliki tingkat kemampuan pengumpulan pajak yang lebih rendah.

“Pemerintahan yang tingkat korupsinya paling rendah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sekitar 4% PDB [produk domestik bruto] lebih banyak dibandingkan negara dengan tingkat korupsi tertinggi, dalam level pembangunan ekonomi yang sama,” demikian pernyataan IMF.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Kurang optimalnya penerimaan pajak diakibatkan kecenderungan orang memakai upaya suap untuk menghindari pungutan, termasuk melalui celah pajak yang dirancang untuk mendapatkan imbalan. Selain itu, ketika pembayar pajak percaya pemerintah mereka korup, mereka cenderung menghindari pajak.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti kebijakan kenaikan batas harga jual rumah yang bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Langkah yang diambil pemerintah dikhawatirkan tidak terlalu berdampak besar pada perekonomian. Pelaku usaha juga melihat pemerintah terlambat.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak
  • IMF: Batasi Diskresi Pejabat

IMF menegaskan korupsi yang tinggi akan berdampak pada penerimaan pajak yang lebih rendah. IMF memberikan beberapa saran untuk mengurai permasalahan sekaligus mencegah korupsi semakin marak dan merugikan keberlanjutan fiskal.

Pertama, investasi pada tingkat transparansi yang tinggi dan pengawasan internal yang independen. Hal ini dapat memungkinkan lembaga audit dan masyarakat luas untuk memberi pengawasan yang efektif. Kedua, keberadaan lembaga reformasi. Peluang keberhasilan lebih besar ketika negara merancang reformasi untuk mengatasi korupsi di semua sudut.

“Misalnya, reformasi administrasi perpajakan akan memiliki hasil yang lebih besar jika undang-undang perpajakan lebih sederhana dan mereka mengurangi ruang lingkup diskresi pejabat,” demikian pernyataan IMF.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Ketiga, pelayanan sipil profesional. Keempat, sejalan dengan perkembangan teknologi, fokus pada area yang berisiko tinggi – seperti pengadaan, administrasi, dan pengelolaan sumber daya alam. Kelima, perluasan kerja sama untuk memerangi korupsi.

  • Kenaikan Batasan Harga Dikhawatirkan Tidak Berdampak Besar

Pengamat Properti Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019 cenderung terlambat karena dalam satu kuartal, pengembang ragu membangun tanpa patokan harga. Penggunaan patokan 2018 dikhawatirkan mengganggu cashflow saat patokan harga berbeda.

“Persoalannya sekarang seberapa jauh ketersediaan anggaran rumah bersubsidi yang disiapkan pemerintah tahun ini mampu memenuhi keseluruhan permintaan konsumen,” katanya.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025
  • Kapasitas Advokat Pajak Perlu Ditingkatkan

Joyada Siallagan, Presiden Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (Ikhapi) Joyada Siallagan mengatakan perlunya peningkatan kapasitas advokat pajak yang sering menangani perkara di sektor pertambangan. Hal ini dikarenakan peraturan mengenai perpajakan di sektor tersebut sangat banyak. Regulasi ini tersebar di instansi teknis pertambangan maupun Ditjen Pajak (DJP).

  • Otoritas Pakai Virtual Account

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memodernisasi pengawasan lintas batas dengan mengguanakan virtual account. Virtual account, seperti yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.04/2019, merupakan akses yang diberikan kepada pelintas batas untuk dapat berhubungan dengan sistem komputer pelayanan (SKP) melalui verifikasi biometri terhadap bagian tubuh tertentu pelintas batas, seperti wajah, mata, atau sidik jari.

  • Inflasi Ramadan Lebih Rendah

Sementara itu, beberapa pelaku usaha dan pengamat mengkhawatirkan kebijakan ini akan cenderung tidak berdampak besar pada perekonomian. Pada saat yang bersamaan, ada risiko dari sisi penerimaan negara.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Tingkat inflasi pada saat Ramadan tahun ini diproyeksi berada di bawah rata-rata musiman dalam 3 tahun terakhir. Konsensus ekonom memperkirakan inflasi Ramadan pada Mei 2019 berada di kisaran rata-rata 0,53% dengan nilai tengah 0,54%. Proyeksi ini lebih rendah dari rata-rata inflasi Ramadan dalam tiga tahun terakhir sebesar 0,68%. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak