INDIA

Korupsi, 21 Petugas Pajak Dipecat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 November 2019 | 14:44 WIB
Korupsi, 21 Petugas Pajak Dipecat

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India kembali memberhentikan petugas pajak yang dinilai terlibat korupsi. Kali ini, ada 21 petugas pajak penghasilan – di bawah Dewan Pusat Pajak Langsung (Central Board of Direct Taxes/CBDT) – yang wajib pensiun untuk kepentingan publik.

Lembaga yang memiliki kewenangan mengumpulkan pajak penghasilan dari luar negeri dan pajak perusahaan itu memberhentikan 21 pejabat berdasarkan Fundamental Rule 56 (J) untuk kepentingan publik karena korupsi dan tuduhan lain serta investigasi Central Bureau of Investigation (CBI).

Pemberhentian aparat pajak kali ini menjadi putaran kelima. Hal ini sejalan dengan pernyataan Perdana Menteri India Narendra Modi terkait adanya beberapa ‘domba hitam’ dalam administrasi perpajakan yang telah menyalahgunakan kekuasaan dan melecehkan pembayar pajak. Langkah ini dilakukan dengan menjebak penilai yang jujur atau melakukan pelanggaran ringan atau prosedural.

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

“Kami baru-baru ini mengambil langkah berani dengan memberlakukan wajib pensiun terhadap sejumlah besar pejabat pajak. Kami tidak akan menoleransi perilaku buruk seperti ini,” katanya.

Dengan putaran kelima ini, sudah ada 85 petugas – termasuk 64 petugas pajak berpangkat tinggi – yang telah wajib pensiun. Dari perwira tinggi, 12 orang berasal dari CBDT. Sebelumnya, pada September 2019, ada 15 pejabat Dewan Pusat Pajak dan Bea Cukai Tidak Langsung (Central Board of Indirect Taxes and Customs/CBIC) yang diberhentikan.

Salah satu sumber di internal pemerintah mengatakan para perwira yang pensiun pada putaran itu termasuk 3 orang yang ada di Kantor CBDT di Mumbai dan 2 orang di Distrik Thane yang bersebelahan.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Lebih dari setengah pejabat diberhentikan adalah mereka yang ditangkap oleh CBI karena diduga menerima gratifikasi ilegal. Salah satu dari mereka tertangkap basah menerima suap uang senilai 50.000 rupee.

Seorang pejabat diduga memiliki uang tunai lebih dari 20 lakh rupee di loker banknya. Sementara, seorang perwira Thane telah memperoleh aset bergerak dan tidak bergerak senilai lebih dari 40 lakh rupee atas nama istrinya dan istrinya.

Pada Juni 2019, pemerintah memberhentikan 15 pejabat komisaris CBIC atas tuduhan korupsi, mengumpulkan dan memberikan suap, penyelundupan, dan bahkan konspirasi kriminal. Setelah itu, pemerintah memberhentikan 12 pejabat senior dari Departemen Pajak Penghasilan atas tuduhan korupsi, pelecehan seksual, dan aset yang tidak proporsional. Pada Agustus, pemerintah memecat 22 pejabat CBIC.

Seperti dilansir Business Standard, Peraturan 56 (J) Central Civil Services (Pension) Rules 1972 menyediakan adanya tinjauan berkala terhadap kinerja pegawai pemerintah untuk memastikan apakah mereka harus dipertahankan dalam layanan atau pensiun untuk kepentingan umum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan