KEBIJAKAN FISKAL

Konsolidasi dan Reformasi Fiskal Harus Sejalan, Simak Penjelasan BKF

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Mei 2022 | 13:00 WIB
Konsolidasi dan Reformasi Fiskal Harus Sejalan, Simak Penjelasan BKF

Wahyu Utomo, Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyebut konsolidasi tetap harus berjalan berbarengan dengan langkah reformasi fiskal.

Wahyu Utomo, Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu mengatakan APBN 2023 menjadi tahun pertama defisit kembali ke level paling tinggi 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dengan reformasi, lanjutnya, upaya konsolidasi fiskal tersebut tidak mematikan kemampuan APBN untuk menjalankan peran sebagai countercyclical.

"Strateginya adalah konsolidasi yang disertai dengan reform, jadi bukan konsolidasi tanpa reform karena ini tentu akhirnya hanya mengurangi resiko tapi kemampuan untuk countercyclical jadi terbatas," katanya dalam FGD KEM-PPKF 2023 yang diadakan Pusat Kajian Anggaran DPR, dikutip pada Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Wahyu Utomo mengatakan langkah reformasi fiskal dilakukan dari sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan secara bersamaan. Dari sisi pendapatan negara, pemerintah di antaranya melakukan langkah reformasi di bidang perpajakan melalui penerbitan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui UU HPP, pemerintah akan mendorong sistem pajak di Indonesia lebih adil dan lebih sehat. Kemudian, penerimaan pajak juga akan diupayakan agar tidak lagi berbasis pada aktivitas sumber daya alam, tapi pada aktivitas ekonomi.

"Kita tahu aktivitas ekonomi sudah tidak lagi berbasis pada aktivitas konvensional, tapi sudah bergeser pada aktivitas digital. Di situlah yang kita angkat," ujarnya.

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Kemudian dari sisi belanja, Wahyu Utomo menyebut pemerintah akan melakukan penguatan belanja yang berkualitas atau spending better. Dalam hal ini, pemerintah akan menerapkan zero based budgeting dengan melakukan efisiensi belanja kebutuhan dasar, fokus hanya pada program prioritas, berorientasi pada hasil, serta memastikannya berdaya tahan.

Adapun dari sisi pembiayaan, pemerintah akan menjadikan utang sebagai instrumen untuk countercyclical yang dikelola secara hati-hati dan berkelanjutan. Selain itu, ada upaya mendorong efektivitas pembiayaan investasi antara lain melalui pemberian suntikan modal kepada BUMN secara selektif.

Melalui KEM-PPKF 2023, pemerintah merencanakan pendapatan negara pada tahun depan akan semakin meningkat ke kisaran 11,19%-11,7% terhadap PDB. Sementara itu, belanja negara akan mencapai kisaran 13,8%-14,6% terhadap PDB.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Mengenai defisit, angkanya diproyeksi akan semakin mengecil ke level 2,61%-2,9% terhadap PDB. Defisit tersebut akan kembali ke level paling tinggi 3%, sesuai dengan perintah UU 2/2020.

Defisit APBN sempat melebar hingga 6,09% terhadap PDB pada 2020 karena pandemi Covid-19 dan berangsur turun menjadi 4,65% PDB pada 2021. Memasuki 2022, pemerintah awalnya merencanakan defisit APBN senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB.

Kemudian, berdasarkan kesepakatan dengan Banggar DPR, defisit APBN 2022 kini ditargetkan senilai Rp840,2 triliun atau 4,5% PDB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali