Isyana Sarasvati dalam unggahan KPP Pratama Bandung Cicadas.
JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Isyana Sarasvati mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
Isyana mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu akan membuat hidup wajib pajak lebih tenang.
"Mau hidup kalian lebih tenang, jangan lupa kalian harus lapor SPT Tahunan lebih awal," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakcicadas, dikutip pada Sabtu (25/2/2023).
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Isyana mengatakan proses pelaporan SPT Tahunan kini makin mudah karena dapat dilakukan secara online, yakni melalui e-filing atau e-form.
"Jadi mudah karena diaksesnya sekarang di mana saja dan kapan saja," ujarnya.
Selain soal SPT Tahunan, Isyana juga mengajak wajib pajak melakukan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.
Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.
"Ayo lapor SPT dan juga lakukan validasi NIK sebelum 31 Maret," imbuhnya. (sap)