Unggahan KPP Pratama Tasikmalaya di Instagram.
TASIKMALAYA, DDTCNews - Pesilat sekaligus aktor Yayan Ruhian mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
Yayan mengatakan setiap wajib pajak perlu menyadari kewajibannya untuk rutin melaporkan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak orang pribadi, lanjutnya, pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau hingga 31 Maret 2023.
"Jangan lupa lapor pajak setiap tahun sebelum tanggal 31 Maret," katanya dalam video yang diunggah akun @pajaktasik, dikutip pada Sabtu (28/1/2023).
Dalam video yang diunggah, terlihat pemeran Mad Dog pada film The Raid tersebut mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya, Jawa Barat untuk melaporkan SPT Tahunan.
Sementara itu, akun @pajaktasik juga mengajak wajib pajak mengikuti jejak Yayan untuk melaporkan SPT Tahunan.
"Mau gereget kayak Mad Dog? Lapor SPT dong!" bunyi keterangan video yang diunggah.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaiannya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)