KEPATUHAN PAJAK

Lapor SPT Pakai E-Filing, Melody Eks JKT48 Tetap Sambangi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 Maret 2019 | 14.38 WIB
Lapor SPT Pakai E-Filing, Melody Eks JKT48 Tetap Sambangi Kantor Pajak

Melody.

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing, Melody – mantan personel JKT48 – masih mendatangi kantor pajak.

Dari unggahan video singkatnya di akun Instagram, perempuan dengan nama lengkap Melody Nurramdhani Laksani ini mengaku harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas karena butuh asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh.

“Karena ada beberapa yang aku belum paham untuk pengisiannya [dengan] e-Filing,” ujar perempuan asal Bandung yang sekarang menjabat sebagai General Manager JKT48 tersebut, seperti dikutip pada Selasa (26/3/2019).

Melody datang ke KPP Pratama Bandung Cicadas pada Senin (25/3/2019). Menurutnya, pengisian SPT Tahunan PPh menggunakan e-Filing sangat mudah dan cepat. Dia pun sangat menyarankan kepada warga net (netizen) untuk segera melaporkan SPT secara online.

Dia pun mengingatkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2019. Bagi netizen yang merasa kesulitan dalam pelaporan, termasuk melalui e-Filing, bisa langsung mendatangi kantor pajak seperti yang dilakukan Melody.

“Kalau bingung, jangan khawatir! Datang langsung aja ke kantor pajak terdekat ya!! Gak perlu takut karena banyak petugas-petugas @ditjenpajakri yang dengan friendly-nya membantu kita? #LebihAwalLebihNyaman,” kata Melody.

Sekadar informasi, pekan lalu, belasan musisi yang tergabung dalam Bandung Music Council menghadiri acara #MusisiPahamPajak yang diinisiasi oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I. Dalam acara itu, petugas DJP juga memberikan asistensi pengisian e-Filing.

DJP mencatat hingga Senin (25/3/2019) pagi sudah ada 8,62 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan. Jumlah tersebut tercatat sekitar 55,6% dari jumlah wajib pajak yang harus melaporkan SPT tahun ini. Dari jumlah tersebut, ada 231.000 SPT Tahunan milik wajib pajak badan.

Dari pelaporan 8,62 juta SPT tersebut, ada sekitar 8,02 juta atau sekitar 93% yang menggunakan pelaporan melalui e-Filing.Sementara, sekitar 600.000 SPT disampaikan oleh wajib pajak secara manual dan e-SPT. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.