PEMERINTAH telah berulang kali menyatakan rencananya untuk melakukan reformasi PPN di berbagai aspek. Reformasi PPN tersebut direncanakan masuk dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Berbagai aspek perubahan sistem PPN pun telah menyeruak ke ranah publik, salah satunya rencana perubahan skema tarif PPN. Dalam hal ini, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif umum PPN dari 10% menjadi 12% serta adanya pengaturan mengenai PPN multitarif.
Pemerintah juga berencana untuk mengatur kembali berbagai pengecualian dan fasilitas PPN. Saat ini terdapat 4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Selain itu, terdapat pula berbagai fasilitas PPN lainnya seperti PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut untuk barang dan jasa tertentu.
Lantas, apa saja pertimbangan pemerintah untuk melakukan reformasi PPN? Apakah berbagai aspek dalam reformasi PPN telah sesuai dan selaras dengan konsep dan/atau praktik internasional?
Pada episode DDTC PodTax kali ini, Lenida Ayumi akan berdiskusi bersama Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji untuk mengulas secara komprehensif mengenai rencana pemerintah dalam reformasi PPN.
Penasaran? Ayo simak selengkapnya di episode terbaru Podtax dan jangan lupa ikuti kuisnya dengan hadiah menarik!