BERITA PAJAK HARI INI

Rencananya, Pengecualian PPN Bakal Dikurangi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Juni 2021 | 08:24 WIB
Rencananya, Pengecualian PPN Bakal Dikurangi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menghapus beberapa kelompok barang dan jasa yang selama ini tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Rencana tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (8/6/2021).

Dalam pemberitaan sejumlah media nasional, melalui revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah berencana menghapus beberapa kelompok barang dan jasa dalam Pasal 4A UU PPN yang selama ini dikecualikan dari pengenaan PPN.

Rencananya salah satu kelompok barang yang dimaksud adalah barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Kemudian, salah satu kelompok jasa yang dihapus dari daftar pengecualian PPN adalah jasa pelayanan kesehatan medis.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Dalam dokumen KEM-PPKF 2022, pemerintah mengatakan pemberian fasilitas PPN berupa pembebasan pada praktiknya justru dapat mendistorsi daya saing produk lokal. Selain itu, terdapat indikasi adanya fasilitas PPN yang tidak tepat sasaran dan berpotensi mengikis basis pemajakan atau mengurangi penerimaan pajak.

“Perluasan basis PPN dengan mengenakan PPN atas barang yang saat ini diberikan fasilitas menjadi salah satu alternatif untuk dapat membiayai APBN,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.

Selain mengenai pengurangan pengecualian PPN, ada pula bahasan terkait dengan realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kemudian, masih ada pula bahasan mengenai kesepakatan awal G7 atas tarif pajak minimum global.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kebutuhan Dasar

Meskipun mempertimbangkan pengenaan PPN atas barang yang saat ini diberikan fasilitas, masih dalam dokumen KEM-PPKF 2022, pemerintah juga akan tetap memprioritaskan dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah termasuk untuk pemenuhan kebutuhan dasar.

Langkah ini dapat ditempuh baik dengan penetapan tarif yang lebih rendah maupun secara sinergis melalui mekanisme kebijakan belanja bansos atau transfer ke golongan masyarakat berpenghasilan rendah. (DDTCNews)

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan
  • Perluasan Basis Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat pengurangan pengecualian PPN dapat memimalkan distorsi dalam sistem PPN dan memperbesar netralitas. Pasalnya, pengecualian telah membuat optimalisasi penerimaan PPN terganggu.

Adanya pengecualian juga membuat tingginya tax expenditure karena belanja pajak paling banyak disumbang pembebasan PPN. Saat ini, sambungnya, sudah banyak negara yang berorientasi pada strategi memperluas basis pajak, termasuk dari PPN, dengan mengurangi pengecualian objek PPN.

Pada saat yang sama, pemerintah juga masih mempertahankan pengecualian atas barang/jasa tertentu. Keputusan tersebut, menurutnya, juga dapat mencegah duplikasi pengenaan pajak.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

“Sebagai contoh, tetap mempertahankan pengecualian jenis barang/jasa yang telah menjadi objek pajak daerah,” katanya. Simak pula ‘Tren Global PPN: Kenaikan Tarif, Multitarif, dan Pembatasan Fasilitas’. (Kontan)

  • Komoditas Pangan

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Ajib Hamdani mengatakan pengurangan pengecualian PPN untuk komoditas pangan akan langsung dirasakan masyarakat.

“Tetapi kalau barang atau jasa yang lainnya belum tentu,” katanya. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP
  • Insentif Pajak

Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak oleh dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga saat ini sudah mencapai Rp45,3 triliun dari total alokasi anggaran senilai Rp56,72 triliun.

"[Realisasi] insentif usaha [sebesar] 79,9%," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (DDTCNews)

  • Lonjakan Penjualan Mobil

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penjualan mobil pada Mei 2021 melonjak hingga 228% secara tahunan. Airlangga mengatakan kenaikan penjualan mobil tersebut menunjukkan daya beli masyarakat makin membaik. Pertumbuhan penjualan mobil itu juga didukung insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

"Penjualan mobil sebesar 228% kenaikan year on year, sedangkan motor 227% secara year on year," katanya. (DDTCNews)

  • Layanan Lebih Personal

Wajib pajak bisa mendapatkan layanan yang lebih personal melalui aplikasi M-Pajak. Dengan aplikasi versi mobile situs web pajak.go.id yang dapat diunduh melalui Play Store ini, wajib pajak akan mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat.

“Dengan M-Pajak, #KawanPajak bisa mendapatkan layanan yang lebih personal,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam unggahannya di Instagram. Simak ‘DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak, Sudah Download?’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan
  • Kabar Baik bagi Indonesia

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan kesepakatan awal terkait dengan tarif pajak minimum global sebesar 15% akan menguntungkan negara pasar (market jurisdiction) layanan digital, termasuk Indonesia.

“Karena selama ini Indonesia juga belum bisa memajaki PPh perusahaan raksasa digital yang menerima penghasilan dari pasar Indonesia tapi tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia sehingga sulit dipajaki PPh-nya,” ujarnya. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Juni 2021 | 08:53 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Pengurangan kelompok barang yang tidak dikenakan PPN menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk menambah biaya APBN. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah fasilitas PPN yang diberikan tidak tepat sasaran. Salah satu kelompok barang yang mendapatkan penghapusan barang tidak dikenakan PPN adalah hasil pertambangan atau pengeboran.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara