DDTC PODTAX

Membangkitkan UMKM lewat Kebijakan Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 09 Oktober 2020 | 07.22 WIB
Membangkitkan UMKM lewat Kebijakan Pajak

PANDEMI Covid-19 menyebabkan sejumlah sektor mengalami pelemahan, salah satunya sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menopang hampir 60,8% produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Sebagai langkah untuk kembali menggulirkan aktivitas produksi UMKM, pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk meringankan beban pelaku UMKM.

Selain memberikan insentif pajak, pemerintah juga menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif senilai Rp2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Rencananya target tersebut akan ditambah menjadi 15 juta penerima bantuan.

Insentif PPh final DTP UMKM diberikan hingga akhir 2020. Merespons hal ini, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Ajib Hamdani mengatakan pemerintah perlu untuk membantu pelaku UMKM secara berkelanjutan hingga ekonomi benar-benar pulih.

Pada episode ke-13 DDTC PodTax kali ini, Lenida Ayumi ngobrol bersama dengan Ajib Hamdani. Mereka berdiskusi seputar usaha-usaha pemerintah untuk kembali membangkitkan produktivitas UMKM. Penasaran? Selengkapnya di DDTC PodTax!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.