LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Kebijakan Pajak Berbasis Gender Lewat Implementasi NIK sebagai NPWP

Redaksi DDTCNews
Senin, 23 Oktober 2023 | 11.00 WIB
ddtc-loaderKebijakan Pajak Berbasis Gender Lewat Implementasi NIK sebagai NPWP

Dian Anggraeni,

Jakarta Timur, DKI Jakarta

KONTESTASI politik yang akan mencapai puncak perhelatan pada Februari 2024 telah terasa ingar bingarnya sejak beberapa waktu terakhir. Para kontestan yang memperebutkan kursi RI-1 berlomba-lomba mengambil hati rakyat dengan mengusung beragam program andalannya.

Pajak sebagai sumber terbesar pendapatan negara seharusnya mendapat porsi perhatian yang besar dalam rencana program para kontestan. Ironisnya, selama ini, pajak hampir tidak pernah menjadi fokus program bagi para pasangan calon presiden (capres).

Kampanye program lebih berbau politis ketimbang realistis. Kalaupun ada, biasanya tidak pernah menyentuh secara teknis cara mengatasi pekerjaan rumah (PR) besar perpajakan di Indonesia, yaitu peningkatan tax ratio. Tax ratio Indonesia berada pada level lower income countries (Sunarsip, 2014).

Untungnya, pemerintahan terakhir memberikan dukungan yang cukup besar terhadap jalannya reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak. Harapannya, reformasi perpajakan secara menyeluruh akan mampu mendongkrak nilai tax ratio.

Salah satu buah reformasi perpajakan jilid ke-3 adalah lahirnya regulasi perpajakan yang lebih berkeadilan. Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terbit pada Oktober 2021, pemerintah meletakkan fondasi kuat bagi tegaknya keadilan dalam pemugutan pajak.

Beberapa contoh regulasi yang bernafaskan semangat penegakan keadilan adalah perluasan lapisan penghasilan yang dikenakan tarif terendah PPh orang pribadi. Dahulu, lapisan tarif terendah (5%) berlaku untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dalam setahun. UU HPP menaikkan batasan lapisan penghasilan kena pajak dengan tarif terendah menjadi Rp60 juta.

Contoh lain adalah pembebasan pengenaan PPh final atas wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam setahun. Kedua pengaturan tersebut jelas menunjukkan keberpihakan aturan perpajakan kepada orang-orang yang berpenghasilan menengah ke bawah.

Hal tersebut juga sesuai dengan fungsi pajak dalam pelaksanaan redistribusi pendapatan (Soemitro, 1994). Hasil pajak mengalir dari orang-orang yang berpendapatan lebih tinggi ke orang-orang yang berpendapatan lebih rendah.

Namun, sayangnya, penegakan keadilan pemungutan pajak masih lebih bersifat vertikal. Keadilan horizontal yang lebih menunjukkan kesetaraan antara sumber-sumber penerima penghasilan masih kurang diperhatikan.

Sistem perpajakan di Indonesia tidak mengenal pembedaan perlakuan pajak berdasarkan pada gender penerima penghasilan. Tidak ada pembedaan tarif, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), atau cara perhitungannya.

Padahal, kesetaraan gender merupakan salah satu aspek penting dalam mencapai pertumbuhan ekonomi (World Bank, 2012). Kesetaraan tidak diartikan sebagai kesamarataan. Namun, kesetaraan merupakan penekanan kepada persamaan hak, tanggung jawab, dan kesempatan. 

Beberapa hasil penelitian telah mencapai konsensus mengenai fakta bahwa terdapat dampak positif dari kesetaraan gender terhadap pertumbuhan ekonomi (Cuberes and Teignier, 2016). Dengan meningkatkan partisipasi perempuan dalam lapangan pekerjaan, penghasilan perempuan akan meningkat.

Situasi itu tentu saja juga akan berpengaruh terhadap pendapatan rumah tangga. Adapun negara yang memiliki jumlah perempuan bekerja lebih banyak mempunyai tingkat kemiskinan yang lebih rendah (Nieuwenhuis (2017).

Di Indonesia, indeks kesetaraan gender dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2018 menunjukkan kecenderungan yang terus menurun, yakni 0,466 pada 2015 dan 0,436 pada 2018.

Sementara itu, Bappenas, Badan Pusat Statistik, dan United Nations Fund for Population Activities Indonesia (UNFPA) memprediksi bonus demografi Indonesia pada 2035 ditandai dengan peningkatan jumlah usia produktif dari 66,5% menjadi 67,9%.

Pencapaian bonus demografi yang tidak didukung dengan perbaikan indeks kesetaraan gender tentu akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Adapun salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk memperbaiki indeks keseteraan gender adalah kebijakan pajak.

Penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi

Kebijakan pajak di Indonesia selama ini memperlakukan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, yakni suami sebagai kepala keluarga menjadi subjek utamanya. Suami yang diberikan kewajiban melakukan pelaporan pajak setiap tahunnya dengan memasukkan penghasilan istri dalam SPT Tahunan (joint-filing).

Mekanisme tersebut dapat mengakibatkan pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi secara implisit atas penghasilan istri (dalam hal istri mendapatkan penghasilan tidak hanya dari satu pemberi kerja). Beban pajak yang lebih tinggi dapat memengaruhi pengambilan keputusan perempuan untuk ambil bagian dalam lapangan pekerjaan. Situasi ini mengingat secara sosial, perempuan juga dibebani dengan tanggung jawab mengurus anak dan rumah tangga.

UU HPP juga mengatur bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para penduduk yang memiliki NIK. Oleh karena itu, wacana pengenaan pajak secara individu (bukan secara keluarga) perlu dipertimbangkan. Secara administratif, kebijakan ini telah memisahkan dengan tegas subjek pajak suami dan istri. Hal ini dikarenakan keduanya tentu memiliki NIK masing-masing.

Kebijakan pajak berbasis gender juga sudah dilakukan di banyak negara. Janet G. Stotsky, dalam jurnalnya pada 1997 menjelaskan beberapa praktik kebijakan pajak berbasis gender di banyak negara. Sejak 1991, Malaysia mengubah pengenaan pajak suami-istri menjadi pengenaan secara terpisah. Sejak 1984, Belanda mengubah pemberian insentif pajak yang tadinya diberikan lebih besar kepada laki-laki menikah daripada perempuan menikah, menjadi sama untuk keduanya.

Implementasi NIK menjadi NPWP menjadi kebijakan besar yang sejalan dengan konsep kebijakan berbasis gender. Kebijakan nasional ini dapat menjadi pintu masuk penerapan kebijakan pajak berbasis gender. Ragam pengenaan dan insentif pajak berbasis gender dapat dilaksanakan berdasarkan pada kajian-kajian yang relevan.

Pemilihan pemimpin negara merupakan momentum yang baik untuk menyesuaikan kebijakan pajak yang berkeadilan secara horizontal. Perempuan jangan dijadikan sebagai target elektoral saja, tetapi harus diperjuangkan kepentingannya. Apalagi, ada dampak sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Ekonomi yang tumbuh memiliki daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan tax ratio.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2023. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-16 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp57 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Henry Sianipar
baru saja
Mencerahkan, menyegarkan informasi. Nice writing Sis Di .🙏
user-comment-photo-profile
Henry Sianipar
baru saja
Mencerahkan, menyegarkan informasi. Nice writing Sis Di .🙏
user-comment-photo-profile
Henry Sianipar
baru saja
Mencerahkan, menyegarkan informasi. Nice writing Sis Di .🙏
user-comment-photo-profile
Henry Sianipar
baru saja
Mencerahkan, menyegarkan informasi. Nice writing Sis Di .🙏
user-comment-photo-profile
Sunu Pitoyo
baru saja
Tulisan yang sangat inspiratif, membuka pemikiran dan wawasan pada hal yang belum terperhatikan sebelumnya, apalagi saya yang orang awam tentang perpajakan.
user-comment-photo-profile
Angel
baru saja
Sangat menginspirasi untuk pemimpin ditanah air... Semoga menang ibunya... Top mantap is the best.. fighting💪
user-comment-photo-profile
Anak Pintar
baru saja
wahh keren banget!! semoga menjadi inspirasi untuk kedepannya
user-comment-photo-profile
Anak Pintar
baru saja
wahh keren banget!! semoga menjadi inspirasi untuk kedepannya
user-comment-photo-profile
Eva Maria Melani
baru saja
Tulisannya bagus bgt bs jd referensi bacaan bagi masyarakat umum pd umumnya yg minim informasi terkait pajak, dan para pejabat pengambil keputusan pd khususnya terutama utk yg nyapres penting bgt iniiih, spy Indonesia tambah maju perekonomiannya dari sisi tax berbasis gender...keren sangaat, I always wish u luck my beautiful bestiee, smg menang yaaa
user-comment-photo-profile
Playboy Insyaf
baru saja
Tulisannya caem blaem banget sesuai yg nulis. Boleh kenalan gak ? 😊
user-comment-photo-profile
Mustika Ekawati
baru saja
Ini bagus utk kesetaraan gender, sangat mengikuti jaman dimana banyak perempuan yg bekerja dan bahkan menjadi sumber penghasilan keluarga, semoga bisa terimplementasi di Indonesia
user-comment-photo-profile
Nita Mediawati
baru saja
Fulisan ini dapat memberikan masukan untuk dapat memilih pemimpin yang tepat dari program2 yang ditawarkan nanti terutama dari sisi perpajakan.
user-comment-photo-profile
Bambang Suseno
baru saja
Semoga edukasi dan implementasinya dapat meluas, agar lebih banyak lagi masyarakat umum yang paham
user-comment-photo-profile
Ali Nasution
baru saja
Konsep penerapan kebijakan pajak berbasis gender perlu dipertimbangkan sebagai keberpihakan aturan perpajakan terhadap orang yang berpenghasilan menengah kebawah. Keren ini untuk diimplementasikan
user-comment-photo-profile
Maxwell Gultom
baru saja
Tulisan yang sangat bermanfaat buat masyarakat Indonesia yang minim pengetahuan pajaknya
user-comment-photo-profile
Eny
baru saja
Tulisan nya cakep, para capres bisa gunakan ini jadi bagian dari program Pajak.
user-comment-photo-profile
Wisnu
baru saja
cakep, bisa sebagai inspirasi program bagi para Capres👍